Dugaan Santriwati Ditarik dari Kamar hingga Tak Sempat Berjilbab, Mafirion Bersuara Keras!

Jumat, 30 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Penggerebekan sebuah pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari menuai sorotan. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati yang diduga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Mafirion menilai, perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis, terutama bagi anak-anak, harus menjadi perhatian serius. Terlebih, peristiwa penggerebekan tersebut disebut berlangsung saat para santriwati sedang beristirahat.

"Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan," ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Penggerebekan tersebut diketahui berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di wilayah Sukoharjo. Aparat kepolisian disebut tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa itu.

Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan para santriwati maupun pengurus pesantren dalam kasus pembakaran tersebut. Mereka kemudian dipulangkan.

Mafirion menegaskan, setiap tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, prosedur hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Ia menilai, penggerebekan pada dini hari berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, terutama bagi anak-anak yang tidak memahami situasi yang sedang terjadi.

"Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih," katanya.

Mafirion juga meminta LPSK segera melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis para santriwati sekaligus menentukan bentuk perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Pihak Pesantren Ungkap Dugaan Kekerasan

Sorotan terhadap penggerebekan tersebut semakin mencuat setelah pihak pesantren menerbitkan surat edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairah.

Dalam surat tersebut, pihak pesantren mengungkap dugaan tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati saat penggerebekan berlangsung.

Sejumlah santriwati yang disebut belum sempat mengenakan jilbab dikabarkan ditarik keluar dari kamar. Mereka juga disebut berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.

Pihak pesantren menyebut seluruh santriwati, ustazah, serta sejumlah anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun kuasa hukum.

Selain itu, pihak pesantren mengungkap dugaan keterlambatan pemberian makanan selama proses pemeriksaan hingga para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka diklaim baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB setelah sebelumnya berada dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Berbagai keterangan tersebut merupakan klaim pihak pesantren yang masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari kepolisian.

Mafirion Minta Negara Hadir Lindungi Anak

Menanggapi berbagai informasi tersebut, Mafirion menegaskan bahwa dampak psikologis terhadap para santriwati tidak boleh diabaikan, meskipun proses pemeriksaan telah selesai.

Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh perlindungan serta pemulihan sesuai kebutuhan.

"Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum," tegasnya.

Selain meminta pendampingan psikologis, Mafirion juga mendorong agar peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan operasi yang melibatkan kelompok rentan.

Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan harus tetap dijalankan sesuai prosedur hukum dengan memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," pungkas Mafirion.

(F)