Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'

Selasa, 02 Juni 2020

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. (Ket Poto/Net)

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus dugaan suap dan gratifikasi yang juga eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Senin (1/6).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango kepada wartawan membenarkan kabar penangkapan tersebut. Nurhadi ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono yang kemudian diinisialkan dengan RH.

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH," ujar Nawawi, Senin (1/6).

Nurhadi dan menantunya diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan. Penangakapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam kasus tersebut.

"Selengkapnya akan diumumkan besok," tegas Nawawi.

Dalam kasus suap perkara di MA diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan kedua tersangka lainnya mangkir dalam sejumlah panggilan KPK, membuatnya berstatus buron atau daftar pencarian oran (DPO) KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hiendra Soenjoto masih dalam pencarian petugas KPK.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.