Dugaan Suap Pemilu yang Melibatkan Oknum Dewan Terpilih, AMRB Desak KPU Tindak Tegas Ketua PPS

Jumat, 19 Juli 2019

BUALBUAL.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu (AMRB) melakukan unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Jumat (19/7/2019) sore. Mereka mendesak KPU memberi sanksi terhadap Ketua PPS berinisal IS dan oknum Caleg DPRD Riau terpilih berinsial NJ atas dugaan suap. Massa datang membawa spanduk bertuliskan 'Meminta kepada KPU Kota Pekanbaru untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum IS dan NJ karena diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu'. Mereka meneriakan yel-yel terkait terkait Pemilu bersih. Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan. Di antaranya meminta KPU untuk mendiskualifikasi NJ atas dugaan penyuapan terhadap IS selaku Ketua PPS Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru dan memberi sanksi tegas terhadap IS karena pelanggaran Pemilu. Sebanyak 10 orang perwakilan mahasiswa melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Pekanbaru, Anron Merciyanto. Massa diberi penjelasan terkait wewenang dan tindakan yang telah dilakukan KPU terhadap IS. Koordinator Lapangan AMRB, Muttakim Nasri, mengatakan, massa sebelumnya sudah mendatangi KPU Pekanbaru untuk berkoordinasi terkait dugaan suap Pemilu 2019. KPU Pekanbaru tidak berwenang untuk menindaklanjuti kasus suap. "Kalau soal kode etik, pihak KPU Pekanbaru berwenang. Kawan-kawan beranggapan kalau sanksi yang diberikan pada IS terkait gratifikasi tapi ternyata masalah kode etik karena mengambil keputusan tanpa melibatkan anggota PPS. Kami miskomunikasi dengan KPU Pekanbaru," jelas Muttakim. Ketua KPU Pekanbaru, kata Muttakim, mengarahkan agar massa AMRB untuk mengawasi proses hukum dugaan suap oleh Polresta Pekanbaru. "Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan, baru yang berhak melakukan diskualifikasi terhadap NJ adalah KPU," kata Muttakim. Dia menyebutkan, AMRB akan mendatangi Polresta Pekanbaru untuk mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan. Menurutnya, banyak saksi yang tidak memenuhi panggilan polisi. "Informasi yang kami dapat banyak saksi yang dipanggil tidak mau datang. Tentu ini menghambat proses hukum," tuturnya.   Sumber: Cakaplah