Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban

Minggu, 06 September 2026

BUALBUAL.com - Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban yang masih berusia anak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni perempuan berinisial IFA dan pria berinisial SP. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Jumat (4/9/2026) pagi terkait dugaan praktik perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penanganan kemudian dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi empat perempuan yang diduga menjadi korban. Penyidik juga menelusuri keterkaitan kasus tersebut dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan kosmetik, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira mengatakan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan dan mengeksploitasi perempuan maupun anak.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas TPPO. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas, sehingga setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tony.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta aturan pidana lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.