Dukcapil Kemendagri RI: Nikah Siri Bisa Buat KK? Begini Penjelasannya

Kamis, 07 Oktober 2021

BUALBUAL.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan warga mengenai pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang menikah siri. Dia mengatakan, bagi pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan dalam satu KK.

"Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK. Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," ujar Zudan dikutip unggahan video pada akun media sosialnya yang telah dikonfirmasi Republika, Rabu (6/10).

Dia mengatakan, pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata di KK. Namun, untuk pasangan yang menikah siri, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan.

Dalam KK-nya akan ditulis 'nikah belum tercatat'. Bagi pasangan nikah siri yang ingin membuat KK wajib membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diketahui dua orang saksi.

Warga Indonesia masih kerap melangsungkan nikah siri atau nikah tanpa catatan hukum negara. Baru-baru ini, nikah siri diperbincangkan karena pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora atau dikenal dengan Leslar mengaku telah melangsungkan nikah siri pada awal 2021.

Hal itu diungkapkan keduanya setelah menggelar akad pernikahan secara negara yang disiarkan di televisi pada 19 Agustus. Pengakuan ini berujung pada pelaporan Leslar ke Polda Metro Jaya karena diduga memberikan keterangan palsu.

Laporan itu akan diajukan oleh seseorang bernama Mila Machmudah yang sudah menyiapkan sejumlah bukti. Dalam laporannya, ada dua pasal yang bakal dilaporkan pelapor kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke akta autentik.