Eddy Tanjung: Bantah Keras Caleg Gerindra Lakukan Money Politic, Uang 506 Juta Merupakan Dana Saksi

Selasa, 16 April 2019

BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap caleg DPR RI Dapil Riau II dari Partai Gerindra berinisial DAN. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau, Nurzahedy mengatakan jika uang ratusan juta rupiah yang diamankan pihak Bawaslu merupakan dana saksi. "Uang itu adalah untuk dana saksi dan bukan untuk money politic. Caleg itu sebetulnya caleg pendamping saja. Dia orang tak mampu, tak mungkin mau bagi bagi uang, jadi ada kekeliruan," kata pria yang disapa Eddy Tanjung itu, Selasa, 16 April 2019. Kata Eddy, DA sehari-harinya menggunakan angkutan umum dan motor untuk melakukan aktifitasnya. Sehingga, kata Eddy, tidak mungkin DAN memiliki uang sebanyak itu. "Mudah-mudahan para aparat bisa memahami jika itu bukan money politic. Setahu saya dia anak yang baik. Kita juga telah membekali para caleg untuk tidak berkegiatan di luar dari rel yang diatur Gerindra," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Pekanbaru, melakukan lOTT terhadap pelaku yang diduga melakukan Money Politic berinisial DAN. DAN sendiri terjaring OTT bersama tiga orang lainnya, yaini berinisial FEI, SA dan FA yang saat ini diduga sebagai penyalur atau tim sukses dari DAN. Indra Khalid Nasution, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru mengatakan bahwa, berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan empat pelaku di salah satu hotel di Pekanbaru itu. "Kita menangkap mereka karena di duga melakukan money politik. Dari keempat pelaku, salah satunya caleg DPR RI Riau 2," kata dia saat memberikan keterangan kepada media, Selasa, 16 April 2019. Dari para pelaku, pihaknya mengamankan uang berjumlah Rp 506 juta yang terbagi dalam Rp 380 juta 12 amplop dan Rp 115 juta yang juga dimasukkan ke dalam amplop. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sebuah tas ransel yang berisi Rp 10,5 juta. Sumber: Riau24.com