Edi Akhirnya Ditahan Kejari Bengkalis, Meski Sempat Berhalangan Sakit

Senin, 13 Mei 2019

BUALBUAL.com, BENGKALIS - Setelah Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis Jafaar Arief ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, kini giliran YA alias Edi yang ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus yang sama, Senin (13/5/2019) pagi tadi. Penahanan terhadap AY sebenarnya direncanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersamaan dengan Jafaar Arief pada Rabu (8/5/2019) kemarin. Hanya saja pada pekan lalu YA tidak hadir saat pemanggilan dengan alasan dalam keadaan sakit. "Hari ini pemanggilan keduanya, dan tersangka hadir dalam pemanggilan kali ini," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan, Senin (13/5/2019). Menurut Agung setelah pemeriksaan pemanggilan tadi YA langsung tahanan pihaknya. Penahanan akan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Hari ini juga akan kita titipkan ke Rutan Pekanbaru," katanya. Ditahannya dua tersangka dugaan perkara korupsi operasional KMP Tasik Gemilang, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menyiapkan dakwaan untuk kedua tersangka. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan. "Kita akan limpahkan segera perkara ini, kalau tidak Rabu kemungkinan Kamis ini," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana khusus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi operasional KMP Tasik Gemilang sejak beberapa bulan terakhir. Pada akhir tahun 2018 lalu Kejari Bengkalis menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara di kasus yang ditangani ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya Kejaksaan menerim hasil audit dari pihak BPKP Riau terkait dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang. Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan dari BPKP,  ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang. Dugaan kerugian negara ini sebesar 1,3 miliar rupiah pada pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015. Dari kerugian negara ini Pidsus Kejari Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka, diantaranya JA yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, serta YA yang merupakan rekanan pengelola KMP Tasik Gemilang. Pada kasus pengelolaan KMP Tasik Gemilang ini, pemerintah dirugikan karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya dari pengelolaan KMP Tasik Gemilang oleh pihak ketiga. Inilah indikasi kerugian ini yang ditemukan pihak BPKP Riau saat melakukan audit.   Sumber: Cakaplah