Eet Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK, Terkait Kasus Dugaan Penerimaan Suap Amril Mukiminin

Kamis, 19 Maret 2020

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan alias Eet untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukiminin. Eet diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Politisi senior Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019. "Benar ada pemanggilan terhadap bersangkutan (Indra Gunawan Eet). Diperiksa di Jakarta (Gedung Merah Putih KPK)," kta Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dihubungi wartawan dari Pekanbaru, Kamis, 19 Maret 2020. Ali mengatakan, keterangan Eet digali untuk mengetahui tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning. Keterangan itu dibutuhkan untuk guna melengkapi berkas Amril Mukminin. "Untuk melengkapi berkas tersangka AMU (Amril Mukiminin)," ujarnya. Selain Eet, dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp5,6 miliar. Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan. Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019. Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.       Sumber: riauonline.co.id