Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar

Rabu, 03 Juni 2020

BUALBUAL.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Irhas Pradinata Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau. Dia merupakan tersangka keempat dalam perkara yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu.

Irhas merupakan Direktur PT PER periode 2011-2015. Penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan tiga tersangka sebelumnya yang telah dijebloskan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru. Tiga tersangka sebelumnya adalah Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan  Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan penetapan tersangka baru PT PER. "Sudah gelar. Sudah ada tersangkanya. Mantan seorang petinggi (PT PER) Inisial IPY," kata Yuriza, Rabu (3/6/2020).

Yuriza mengatakan surat penetapan tersangka telah ditandatangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis. "Hari ini  ditandatangani Pak Kajari," kata Yuriza.

Selanjutnya, kata Yuriza, jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka. Jaksa telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi  guna mengumpulkan alat bukti lainnya. "Kami akan panggil saksi-saksi," kata Yuriza.

Kredit macet di PT PER  terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi  adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan  ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya  digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar  Rp 1.298.082.000.