Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan

Sabtu, 11 Maret 2023

ilustrasi/net

BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi Riau menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis terdakwa korupsi penyelewengan dana Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Afrizal. Mantan Kepala Desa (Kades) Kelayang itu tetap dihukum 3 tahun 10 bulan.

"Permintaan banding JPU ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus.

Dilanjutkannya, dalam vonis banding hakim Pengadilan Tinggi Riau, menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru," lanjutnya.

Atas vonis banding itu, pihaknya belum mengetahui apakah JPU atau terdakwa Afrizal melakukan upaya kasasi ke Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) atau tidak.

"Belum ada informasi apakah kedua belah pihak (JPU dan terdakwa) mengajukan kasasi atau tidak," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terdakwa Afrizal dihukum pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp371.837.333. Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, dalam tuntutan JPU Teguh Prayogi, terdakwa Afrizal dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Selain itu, JPU juga menuntutnya wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp471.837.333, yang terlebih dahulu diperhitungkan pengembalian keuangan Negara sebesar Rp100.000.000. Sehingga terdakwa Afrizal masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp371.837.333.

Jika terdakwa Afrizal tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa Afrizal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama 2 tahun dan 9 bulan Penjara.

Untuk diketahui, penyelewengan dana desa yang dilakukan Afrizal, terkait dengan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Adapun kegiatan yang diduga dibancakan yakni pembangunan gedung multi fungsi, anggaran pembangunan penerangan jalan, dan pengerasan jalan.

RAB, gambar, dan sketsa untuk kegiatan tersebut ada, namun tidak dapat dipertangungjawabkan. Modus Afrizal, uang dicairkan oleh Bendahara Desa dan dikuasai sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Afrizal mengaku hasil penyelewengan dana desa itu untuk kepentingan pribadi dan bermain Trading Forex.

Dari hasil audit kerugian negara itu, tersangka Afrizal hanya mampu mengembalikan Rp100 juta. Sedangkan sisanya Rp371 juta lebih, belum mampu dikembalikannya.