Eks Kades Sungai Upih Serahkan Uang Rp 75 Juta ke Kejari Pelalawan

Kamis, 11 Juni 2020

BUALBUAL.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, Husaipa menyerahkan uang tunai senilai Rp 75 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (9/6/2020) kemarin.

Uang tersebut diperoleh berkat dimulainya rangkaian penyelidikan yang dilakukan Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan terkait dugaan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH melalui Kasipidsus Andre Antonius SH MH ketika dikonfirmasi Rabu (10/6/2020), awal kasus ini bermula adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan APBDes Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar tahun anggaran 2018.

"Jadi begini, ada laporan masyarakat masuk ke kita, terus kita bentuk tim. Di dalam rangkaian penyelidikan, diketahui ada kelebihan dana Rp 75 juta. Lantas, kemarin mantan Kadesnya menyerahkan uang tersebut ke kita untuk disetor ke kas negara," terang Andre Antonius.

Uang yang dikelola oleh Desa Sungai Upih, kata Kasipidsus tahun anggaran 2018 senilai Rp 900 juta. Dana ini bersumber dari tiga sumber. Diantaranya, bersumber dari Dana Desa (DD) ADD dan Bangkeu.

Meskipun sudah menyerahkan uang senilai Rp 75 juta, namun pihaknya, kata Kasipidsus tetap melanjutkan pemeriksaan.

"Untuk diketahui sudah kita panggil sembilan orang saksi, baik dari pemerintahan desa setempat, maupun dari dinas," tandasnya.