Eks Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Suap 'Amril Mukminin'

Rabu, 18 Maret 2020

BUALBUAL.com - Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi, Rabu (18/3/2020). Abdul Kadir jadi saksi dugaan penerimaan suap terkait paket pekerjaan proyek jalan di Bengkalis. Abdul Kadir diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Pria yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024 ini memenuhi panggilan penyidik. "Yang bersangkutan datang. Pemeriksaan telah selesai terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi terkait paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp. Abdul Kadir juga dimintai keterangan terkait dugaan suap Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Keterangan yang diberikannya untuk melengkapi berkas Amril Mukiminin agar perkara tuntas dan kasus disidangkan. "Sekalian juga sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka AM (Amril Mukminin)," ungkap Ali Fikri. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (17/3/2020) di Jakarta. Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar. Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan. Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019. Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA tapi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.   Editor: Ucu Artikel Ini telah dimuat oleh cakaplah.com yang judul https://www.cakaplah.com/berita/baca/51176/2020/03/18/mantan-ketua-dprd-bengkalis-diperiksa-kpk#sthash.yjIUsepo.dpbs