Eks Ketua DPRD Riau Ajukan PK, KPK Minta MA Tolak Permohonan Johar Firdaus

Selasa, 01 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Johar Firdaus, terpidana kasus suap pengesahaan APBD-P Riau 2014 dan APBD murni 2015. Permintaan itu disampaikan JPU, Trimulyono Hendardi dan Rio Frandy dalam tanggapannya terhadap kontra memori PK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/10/2019). Di persidangan, mantan Ketua DPRD Riau periode 2004-2009 itu didampingi penasehat hukum, Suhendro. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara, JPU menyebutkan, permohonan PK yang diajukan Johar bukan berdasarkan adanya novum (keadaan baru). Sementara dalam pasal 263 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jelas diatur bahwa PK dapat diajukan jika ada keadaan baru. Dua novum yang diajukan Johar dalam PK adalah putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Kirjauhari nomor 67/PId.Sus-TPK/2015/PN/Pbr tanggal 17 Desember 2015 dan surat pernyataan tertulis terdakwa H Annas Maamun di hadapan notaris Dadang Hermawan SH MKN di Cimahi tentang tidak pernah memberikan/menjanjikan hadiah berupa uang/barang kepada Johar. JPU menilai dua hal itu bukan termasuk novum karena Kirjauhari sudah terlebih dahulu diputus pada 24 Desember 2015 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Itu jauh sebelum diajukan PK, jadi tidak ada sifat dan kualitas sebagai keadaan baru," kata JPU. Sementara novum adanya pernyataan tertulis Anas Maamun, dinilai JPU merupakan pernyataan sepihak. "Ketika itu kapasitas Annas sebagai tersangka dan sama sekali belum pernah diuji kebenarannya di depan persidangan," ucap Tri. Selanjutnya, terkait alasan PK Johar yang menyebutkan adanya perbedaan (disparitas) lamanya hukuman penjara dengan terdakwa Kirjauhari, jaksa menilai hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. Setiap keputusan, hakim tentu telah mempertimbangkannya secara utuh dan menyeluruh. "Berdasarkan uraian tersebut, kami menolak seluruh alasan-alasan permohonan PK yang diajukan terpidana Johar Fitrdaus. Menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung,"pinta Tri. Johar Firdaus mengajukan PK ke MA karena menilai hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Dia menilai hukuman itu tidak memenuhi rasa keadilan. Johar diadili bersama Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019, H Suparman dalam kasus suap sebesar Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas untuk pengesahan APBD-P 2014 dan AOBD Riau 2015. Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara Suparman divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko. Di tingkat banding, Johar divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat kasasi MA, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara.   Sumber: cakaplah