Eks Ketua UED-SP Bukit Batu Ditahan Kejari Bengkalis "Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar"

Senin, 13 Januari 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan dua dari tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED SP) Tri Bukit Batu Laksemana Desa Bukit Batu Kecamatan Bukti Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau 2017-2019, Senin (13/1/2019) petang. Dua tersangka masing-masing Andri Wahyudi (32) mantan Ketua UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana Desa Bukit Batu dan Subandi (27) Tata Usaha Tri Bukit Batu Laksemana Desa Bukit Batu. Keduanya tersangka korupsi tersebut ditahan di Lapas Bengkalis Kelas II A Bengkalis. Kasi Pidsus Kejaksaan Bengkalis, Agung Irawan menyatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka hari ini. Pertama mantan Ketua UED-SP, Tata Usaha UED-SP dan mantan Kepala Desa Bukit Batu, Jaafar. "Hari ini kita menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana UED-SP Bukti. Satu lagi mangkir, dia adalah mantan Kades. Kita akan menjadwalkan kembali pemanggilan bersangkutan dan berharap kooperatif," ungkap Agung didampingi Kasubsi Penyidikan Ferry Dewantoro Nugroho. Menurut Agung, sebelum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, pihaknya lebih dulu melakukan pemeriksaan. "Kita periksa lebih kurang 5 jam setelah istirahat siang tadi," cakapnya. Dugaan korupsi disangka kepada tersangka adalah pinjaman fiktif di UED-SP Bukit Batu Laksemana ditaksir Rp1,1 miliar. Berlangsung 2 Bulan Kasus dugaan pinjaman fiktif UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana bergulir sejak Oktober 2019 lalu. Penanganan kasus tersebut diklaim cepat. Diterangkan Kasubsi Penyelidikan, Ferry Dewantoro Nugroho, modus digunakan pelaku dalam menggasak uang UED-SP dengan menggunakan nama keluarga dan masyarakat sebagai peminjam. "Tapi hasil dari pinjaman itu dia yang nikmati sendiri. Peran sama, kapasitasnya berbeda. Ketua UED-SP sebagai pengambil keputusan, Tata Usaha merekap nama-nama peminjaman fiktif dan mantan Kades sebagai otoritas serta ikut menikmati pinjaman fiktif tersebut," tuturnya. Dari sejumlah nama masyarakat yang dijadikan tumbal peminjaman anggaran UED-SP, ada yang tahu dan ada yang tidak. "Ada yang tahu tapi tidak menikmati, ada yang tidak tahu. Uang hasil pinjaman fiktif itu digunakan untuk usaha dan DP mobil," pungkas Ferry.     Sumber: cakaplah