Eks Ketum PPP Romi, KPK Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari Kedepan

Jumat, 03 Mei 2019

BUALBUAL.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmiziy selama 40 hari. Perpanjangan penahanan ini dilakukan usai masa pembantaran Romi selesai, Kamis (2/5). "Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5). Febri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan terhitung sejak Minggu, 5 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019. Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan(PPP) itu sendiri sempat menyambangi KPK siang ini. Ia tidak banyak bicara saat ditanya kondisi kesehatannya oleh wartawan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya sesekali mengangguk. Wajahnya juga pucat dan lemas. "Iya iya," kata Romi singkat. Romi dibantarkan KPK sejak 2 April 2019 lalu. Berarti, sudah satu bulan yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. "Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romahurmuziy) kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5). Febri mengatakan status pembantaran mantan Anggota Dewan Pengarah TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu sudah dicabut sejak Kamis (2/5) malam. Kendati begitu, KPK tidak menjelaskan sakit yang selama ini diderita Romi. Menurut Febri adalah kewenangan pihak Rumah Sakit untuk menjelaskan soal penyakit Romi Lebih lanjut, kata Febri, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Romi. Menurutnya jika dibutuhkan keterangan KPK akan memeriksa Romi. "Nanti jika dibutuhkan pemeriksaan oleh Penyidik, tentu akan diagendakan," kata Febri. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.   Sumber: cnnindonesia.com