Eks Lurah Sidomulyo Barat Didakwa Raup Untung Rp43 Juta 'Pungli Surat Tanah'

Kamis, 21 Maret 2019

BUALBUAL.com, Mantan Lurah Sidomulyo Barat, Pekanbaru Raimon, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia didakwa melakukan pemerasan atas pengurusan sertifikat tanah warga. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina, dalam dakwaanya menyebutkan, Raimon terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 28 November 2018 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika itu, terdakwa sedang berada di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dari OTT itu, diamankan Rp10 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor terdakwa. Uang itu diminta terdakwa diminta terdakwa kepada warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas yang dibeli. "Terdakwa ditangkap berdasarkan laporan warga," kata JPU. Dari laporan warga, diketahui permintaan uang itu dilakukan beberapa kali. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdakwa menerima permintaan pengurusan pendaftaran surat tanah dari masyarakat berupa SKRPT dan SKGR yakni atas permintaan ahli waris Drs Habullah (almarhum), Haslina Murni, untuk sebidang tanah seluas 4385 M2 di Jalan Rowo Bening RT.04 / RW 10 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan," papar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin. Tanah itu akan dipindah tangan kepemilikannya kepada Yansisni Udan, PT Anugerah Dua Puteri. Untuk pengurusan diserahkan kepada Sujito selaku suami Haslina. Perbuatan terdakwa bermula saat menghubungi saksi Sabar pada 27 November 2018. Ketika itu terdakwa menyampaikan bahwa SKGR atas nama  Yansisni (istri Sabar)  telah selesai dan tinggal di tandatangani oleh Camat Tampan. Untuk kelancaran pengurusan SKGR tersebut, terdakwa meminta uang sebesar Rp15.000.000. Namun, Sabar keberatan karena sepengetahuannya pemilih tanah melalui Sujito telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk biaya pengurusan SKRPT dan SKGR tersebut. Namun terdakwa tetap memaksa dengan alasan untuk pengurusan di kantor Kecamatan Tampan. Atas paksaan itu akhirnya saksi Sabar menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp10 juta. "Pada Rabu tanggal 28 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali menelepon saksi Sabar dan menanyakan kapan uang bisa diambil.  Merasa didesak dan dipaksa oleh terdakwa akhirnya, saksi menyerahkan uang Rp10 juta," jelas JPU. Siang hari, terdakwa  kembali menelpon Sabar dan mengatakan akan mengambil uang Rp10 juta. Terdakwa menyarankan agar uang tersebut diantar ke Kafe Jakarta Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Setelah saksi sampai, terdakwa meminta agar uangnya dibawa ke sepeda motornya saja dan menyuruh diletakkan di dalam jok sepeda motor. "Beberapa meter setelah terdakwa mengendarai sepeda motornya, terdakwa langsung dihentikan oleh Tim Saber Pungli Polda Riau. Ditemukan barang bukti uang Rp10 juta dengan rincian 72 lembar uang pecahan Rp100.000, dan 56 lembar uang pecahan Rp50.000." jelas JPU. Sebelumnya, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito sebanyak dua kali. Alasannya, uang tersebut akan dibagi terdakwa  kepada staf terdakwa di Kantor Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan dan pejabat pada Kantor Kecamatan Tampan. Saat fotocopy  SKGR, terdakwa juga meminta uang Rp50 juta tapi karena keberatan akhirnya terdakwa meminta Rp20 juta. Saksi Sujito meminta pengurangan sebesar Rp10 juta, awalnya terdakwa menolak karena uang itu tidak bisa diberikan untuk stafnya dan camat. Karena Sujito menyebutkan tidak ada uang, akhinya terdakwa menyetujui Rp10 juta. Selain itu, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito saat mengurus pembuatan SKGR atas nama Yansisni Udan sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk memberi camat dan staf kelurahan. Sujito memohon agar dikurangkan dan akhirnya diminta Rp23 juta. "Perbuatan terdakwa meminta sejumlah biaya administrasi atau biaya pengurusan surat tanah  telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp43.000.000." tegas JPU. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mendengar dakwaan JPU, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dan terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.
Sumber : Cakaplah