Eks Lurah Sidomulyo Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah

Kamis, 09 Mei 2019

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Raimon, mantan Lurah Sidomulyo Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan Raimon terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan surat tanah. JPU menjerat Raimon dengan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menuntut terdakwa Raimon dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mayuddin. Tidak hanya pidana penjara, JPU juga membebankan Raimon untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara sebesar 3 bulan. Mendengarkan tuntutan itu, hakim ketua lalu mempersilahkan Raimon untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Beberapa saat kemudian, Raimon mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Sidang mendengarkan eksepsi terdakwa dijadwalkan pada pekan depan," kata hakim ketua, Selasa (7/5/2019) sore. Raimon terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 28 November 2018 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika itu, terdakwa sedang berada di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dari OTT itu, diamankan Rp10 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor terdakwa. Uang itu diminta terdakwa diminta terdakwa kepada warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas yang dibeli. Dari laporan warga, diketahui permintaan uang itu dilakukan beberapa kali. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdakwa menerima permintaan pengurusan pendaftaran surat tanah dari masyarakat berupa SKRPT dan SKGR yakni atas permintaan ahli waris Drs Habullah (almarhum), Haslina Murni, untuk sebidang tanah seluas 4385 M2 di Jalan Rowo Bening RT.04 / RW 10 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan," papar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin. Tanah itu akan dipindah tangan kepemilikannya kepada Yansisni Udan, PT Anugerah Dua Puteri. Untuk pengurusan diserahkan kepada Sujito selaku suami Haslina. Perbuatan terdakwa bermula saat menghubungi saksi Sabar pada 27 November 2018. Ketika itu terdakwa menyampaikan bahwa SKGR atas nama Yansisni (istri Sabar) telah selesai dan tinggal ditandatangani oleh Camat Tampan. Untuk kelancaran pengurusan SKGR tersebut, terdakwa meminta uang sebesar Rp15.000.000. Namun, Sabar keberatan karena sepengetahuannya pemilih tanah melalui Sujito telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk biaya pengurusan SKRPT dan SKGR tersebut. Namun terdakwa tetap memaksa dengan alasan untuk pengurusan di kantor Kecamatan Tampan. Atas paksaan itu akhirnya saksi Sabar menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp10 juta. Terdakwa kembali menelpon Sabar dan mengatakan akan mengambil uang Rp10 juta. Terdakwa menyarankan agar uang tersebut diantar ke Kafe Jakarta Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Setelah saksi sampai, terdakwa meminta agar uangnya dibawa ke sepeda motornya saja dan menyuruh diletakkan di dalam jok sepeda motor. "Beberapa meter setelah terdakwa mengendarai sepeda motornya, terdakwa langsung dihentikan oleh Tim Saber Pungli Polda Riau. Ditemukan barang bukti uang Rp10 juta dengan rincian 72 lembar uang pecahan Rp100.000, dan 56 lembar uang pecahan Rp50.000." jelas JPU. Sebelumnya, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito sebanyak dua kali. Alasannya, uang tersebut akan dibagi terdakwa kepada staf terdakwa di Kantor Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan dan pejabat pada Kantor Kecamatan Tampan. Saat fotocopy SKGR, terdakwa juga meminta uang Rp50 juta tapi karena keberatan akhirnya terdakwa meminta Rp20 juta. Saksi Sujito meminta pengurangan sebesar Rp10 juta, awalnya terdakwa menolak karena uang itu tidak bisa diberikan untuk stafnya dan camat. Karena Sujito menyebutkan tidak ada uang, akhinya terdakwa menyetujui Rp10 juta. Selain itu, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito saat mengurus pembuatan SKGR atas nama Yansisni Udan sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk memberi camat dan staf kelurahan. Sujito memohon agar dikurangkan dan akhirnya diminta Rp23 juta. Perbuatan Raimon meminta sejumlah biaya administrasi atau biaya pengurusan surat tanah telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp43.000.000. Sumber: Cakaplah