Eks Napi Korupsi Jadi Staf Ahli Bupati Pesibar, Ini Tanggapan KASN

Sabtu, 25 September 2021

BUALBUAL.com - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menanggapi penunjukan eks narapidana (napi) kasus korupsi Hapzi, SPd MM sebagai Staf Ahli Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Dalam konteks ini, dengan adanya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1/Pid.Sus. TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Maret 2020. 

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto menyarankan Bupati Agus Istiqlal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sdr. Hapzi, SPd MM serta melaporkan dengan segera hasilnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Sebaiknya lebih cermat dalam hal penunjukan pejabat yang akan membantu tugas-tugas Kepala Daerah atau jabatan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Menurut Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto tujuannya agar masyarakat berkeyakinan bahwa orang-orang yang ditunjuk itu memang betul-betul profesional dan berintegritas. Orang-orang yang ditunjuk harus bisa jadi teladan dalam hal integritas. Artinya, memiliki rekam jejak yang bagus. 

Lanjutnya, sehingga dengan penempatan figur-figur profesional dan berintegritas, akan mewujudkan sistem pelayanan birokrasi yang bersih dan sehat. Dengan demikian, potensi perilaku korupsi pada birokrasi di level pemerintah daerah dapat dicegah seminimal mungkin.

Terpisah salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya, menilai pengangkatan nara pidana sebagai Staf Ahli Bupati sudah melukai hati masyarakat. “Bayangkan, sekarang ini kalau mau cari kerja harus ada SKCK. Jadi Kepala Daerah dan anggota DPRD pun harus lampirkan SKCK. Nah ini orang enak saja, sudahlah jadi narapidana tanpa SKCK jadi Staf Ahli Bupati. dan gajinya dibayar pakai uang negara,” ujarnya, Selasa, (22/9/2021).

pengamat kebijakan publik pun sendiri, tidak tahu kriteria Staf Ahli Bupati ataupun Staf Khusus yang diangkat oleh Bupati Pesisir Barat. “Ilmu khusus apa yang dimiliki Hapzi, SPd MM sehingga negara harus membayar gaji mereka?. Apa kriteria dan standar yang dipakai Agus Istiqlal untuk mengangkat narapidana itu?.

Pengamat kebijakan publik pun menyayangkan Sekertaris Daerah pesiar barat, Lingga Kusuma selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Pesisir Barat tidak memahami Tupoksi nya dan menabrak segala aturan yang ada sehingga sangat janggal dan aneh, karena tidak menerapkan peraturan sesuai dengan prosedur dalam penunjukan eks narapidana (napi) kasus korupsi sebagai Pejabat Kabupaten Pesisir Barat. 

‘’Mekanisme terkait dengan seorang Aparatur Sipil Negara jika mau diangkat untuk menduduki sebuah jabatan structural,  harus  terlebih dahulu   memiliki Sertifikat keahlian bukan dari narapina," terangnya.

Dengan pengondisian atau dijadikannya para mantan narapidana yang pernah tersandung hukum ini menjadi Staf Ahli Bupati Pesisir Barat tentu saja menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat pada umumnya. mengingat ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf (B) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungnya dengan jabatan.

Lanjut dari itu salah satu Pengamat Kebijakan Publik mengharapkan Kepada Penegak Hukum dan Instansi yang terkait untuk dapat menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undang yang ada, dikarenakan Kabupaten Pesisir Barat merupakan salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.