Eks Pembantu Rektor IV Uir "Abdullah Sulaiman" Didakwa Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar

Jumat, 31 Januari 2020

BUALBUAL.com - Mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/1/2020) sore. Abdullah didakwa melakukan korupsi dana hibah penelitian yang merugikan negara Rp 2.633.228.670. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina SH dan Puji Dwi Jona, dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Abdullah Sulaiman terjadi pada medio 2011-2012 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku Ketua Tim Peneliti melakukan penelitian Bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia dan UIR. Untuk menjalankan penelitian, UIR meminta bantuan dana hibah ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp 2,8 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Kegiatan itu dilakukan Abdullah Sulaiman bersama Dr Emrizal selaku bendahara 2011-2012 dan Said Fhazli selaku Direktur CV Global Energi Enterprise. Keduanya sudah dilakukan penuntutan terpisah dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. "Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Dr Emrizal dan Said Fhazli. Perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, perbuatan Abdullah Sulaiman merugikan negara 2.633.228.670. Uang itu merupakan hasil penghitungan dari Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggara 2011 sebesar Rp 958.598.670 dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 1.674.630.000. Akibat perbuatannya, JPU menjerat Abdullah Sulaiman dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, Abdullah Sulaiman menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.     Sumber: cakaplah