Ekskavator Disita, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Mangrove Dumai

Minggu, 06 September 2026

BUALBUAL.com - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan ilegal seluas 111,77 hektare di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penggunaan alat berat untuk mempersiapkan areal perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, Minggu (6/9/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan saat melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi bekerja sama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi serta sejumlah pihak terkait.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade, Minggu (6/9/2026).

Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua saksi ahli. Dua ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan tersangka untuk membuka dan menggarap kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove tersebut.

Selain alat berat, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung serta hasil pemetaan lokasi yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut.

“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucap Ade.

Atas perbuatannya, tersangka N dipersangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta ketentuan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung program Green Policing, khususnya dalam menjaga kelestarian fungsi ekologis kawasan pesisir.

(MC Riau/jep)