Elang Residen 'Kami Sudah Memiliki Izin' Terkait Dugaan Ancaman ekosistem Hutan Mangrove di Wilayah Tanjungpinang

Ahad, 30 Juni 2019

BUALBUAL.com - Aktivtas penimbunan yang dilakukan PT. Elang Indonesia Group, untuk lokasi pembangun Perumahan Subsidi Elang Indonesia Regency di wilayah batu 13, Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjunpinang Timur. Diduga telah mengancam ekosistem Hutan Bakau (Mangrove). Bahkan di lapangan, awak media melihat penimbunan itu masih berjalan lancar, hingga melebar ke tepi sungai yang ada habitat Buaya di Lokasi tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini Dinas terkait dan aparat berwenang terkesan tutup mata. Padahal dalam Undang Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 pada bagian keenam Larangan dalam Pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan. Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, setiap orang secara langsung ataupun tidak lansung dilarang melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan atau kegiatan lain. Siapapun yang melanggar pasal pasal 35 huruf (f) dan (g) itu, maka ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 73 (1) huruf (b) yang menjelaskan. “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 2 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. Hingga Minggu (30/6/9), awak media ini masih melakukan penelusuran data kepada Dinas berwenang terkait titik kordinat dan ijin timbun yang diberikan dan dimiliki oleh PT Elang Indonesia Group, untuk menimbun lokasi tersebut. Sementara itu, pengurus PT Elang Indonesia Grub Tanjungpinang, Supri saat dikonfirmasi melalui media WhatsApp mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin sebelum melakukan penimbunan. Tetapi saat awak media ini meminta Supri untuk menunjukkan izin tersebut ia malah mengarahkan ke Kuasa Hukum PT Elang Indonesia. “Silahkan aja kalo mau permasalahkan, kita jg pnya kuasa hukum, sebelum mulai aktivitas proyekpun kita jg sdh persiapkan semuanya termasuk dengan perizinan,” tegasnya.***   Reporter: Pian