Ely Wardani Ditunjuk Sebagai Plt Asisten II, Setelah Gubri Nonjobkn Indra

Kamis, 23 Januari 2020

BUSLBUAL.com - Pasca mutasi pejabat eselon III dan IV,  Gubernur Riau Syamsuar melakukan penunjukkan Plt Kepala OPD. Setidaknya, 4 jabatan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). Dengan kebijakan penunjukkan Plt itu, secara otomatis ada pejabat yang nonjob. Mereka adalah Syafruddin AR yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan digantikan oleh Plt Raja Siti Nurasyah. Selain Syafruddin AR, ternyata Indra SE yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Plt Asisten II juga dipastikan nonjob. Gubri menunjuk Ely Wardani (Kepala Biro Hukum) sebagai Plt Asisten II dan menunjuk M Abduh sebagai pelaksana tugasnya. Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, SK seluruh Plt dan pejabat yang mengisi jabatan telah di teken Gubernur Riau Syamsuar. Seluruh kegiatan di OPD yang ditunjuk Plt menjalani tupoksinya sebagai pejabat. “Sudah semua jabatan Plt OPD yang ditunjuk Gubri keluar. Semuanya sudah melalui proses dan arahan pimpinan,” singkat Ikhwan. Sebelumnya diberitakan, secara perlahan Gubernur Riau, Syamsuar, mulai menonjobkan kepala OPD yang ada di lingkungan Pemprov Riau. Salah satunya dengan kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dari SK yang beredar tercatat 4 OPD yang di tunjuk sebagai Plt. Ke 4 OPD tersebut diantaranya, Kepala Biro Asministrasi Pembangunan, yang semula dijabat oleh Indra, saat ini ditunjuk Plt Muhammad Abduh, dan Indra SE, saat ini menjabat sebagai Plt Asisten II. OPD baru Biro Pangadaan Barang dan Jasa, dijabat Plt oleh Agussalim. Biro Administrasi pimpinan (Adpim) plt di jabat oleh Wira Haryoko. Dan OPD selanajutnya, Dinas pemberdayaan masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang semula dijabat oleh Syariffuddin AR, kini dijabat Plt oleh Raja Siti Nurasyah. Dengan demikian Syarifuddin AR saat ini dinyatakan non job, menyusul kepala OPD lainnya yang telah di nonjobkan.     Sumber: Cakaplah