Empat Nyawa Melayang di Jalan Raya, Hari Ketiga Operasi Patuh Muara Takus 2019

Ahad, 01 September 2019

BUALBUAL.com - Operasi Patuh Muara Takus 2019 sudah dilaksanakan selama tiga hari oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan jajaran. Sudah tujuh kasus kecelakaan lalu lintas ditangani dengan korban meninggal dunia empat orang. "Empat orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh Muara Takus 2019," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (1/9/2019). Selain korban meninggal dunia, juga ada korban luka berat sebanyak 4 orang dan luka ringan 7 orang. "Kerugian materil selama tiga hari Rp40.100.000," kata Sunarto. Angka itu meningkat dibanding hari yang sama pada Operasi Patuh Muara Takus 2018 lalu. Ketika itu, di hari ketiga operasi, terjadi lima kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal 3 orang, luka berat 4 orang dan luka ringan 2 orang dengan kerugian materil Rp 6.000.000. "Tren kecelakaan lalu lintas tiga hari di 2019 dibanding 2018 naik dua kasus atau 40 persen. Meninggal dunia 1 orang atau 33 persen, luka berat tetap, luka ringan naik 5 orang atau 250 persen. Kerugian materil naik Rp 34.100.000 atau 568 persen," papar Sunarto. Dari jumlah pelanggaran juga terjadi peningkatan. di hari ketiga apda 2019, jumlah pelanggaran sebanyak 4.192 perkara. Terdiri dari tilang 3.712 perkara dan teguran 480 perkara. Sementara pelanggaran selama 3 hari di 2018 sebanyak 2.197 perkara. Terdiri dari tilang yang dikeluarkan 2.052 perkara dan teguran 145 perkara. "Dari segi pelanggaran di hari ketiga operasi 2019, tren juga meningkat dibanding 2018. Jumlah pelanggaran naik 1.995 perkara atau 91 persen, tilang naik 1.660 perkara atau 81 persen dan teguran naik 335 perkara atau 231%," jelas Sunarto. Jenis pelanggaran kendaraan roda dua terdiri dari tidak menggunakan helm atau helm non SNI sebanyak 1.252 perkara. Naik dari tahun 2018 yang hanya 594 perkara atau 658 perkara (111 persen). Melawan arus 233 perkara, baik 85 perkara dari tahun 2018 yang hanya 148 perkara atau naik 57 persen, menggunakan handphone ketika berkendaraan 8 perkara, turun dari tahun 2018 yang mencapai 29 perkara.   Pelanggaran batas kecepatan 36 perkara, turun dua perkara atau 5 persen dari 2018, yakni 38 perkara, pengendara di bawah umur 162 parkara, baik 151 perkara atau 1.373 persen dibanding 2018 lalu yang hanya 11 perkara. "Perkara lain-lain 1.322 perkara, atau naik 427 perkara atau 48 persen dari 2018 lalu yang hanya 895 perkara," kata Sunarto.   Sementara untuk pelanggaran roda empat, melawan arus 10 perkara naik dari 2018 yang hanya 4 perkara, penggunaan handphone saat berkendaraan 3 perkara naik 2 perkara dari tahun 2018, dan pelanggaran melebihi batas kecepatan 23 perkara naik 21 perkara dari 2018.   Operasi Patuh Muara Takus 2019 berlangsung selama 11 hari, terhitung 29 Agustus hingga 11 September 2019. Sasarannya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, menggunakan handphone ketika berkendaraan, menjalankan kendaraan di bawah pengaruh alkohol, melebihi kecepatan yang ditentukan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirene.     Sumber: Cakaplah