Empat Pelaku Diamankan, Polres Dumai Gerebek Lokasi Judi

Sabtu, 12 September 2020

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai menggerebek salah satu lokasi diduga tempat judi mesin jenis burung merak, Kamis (10/9/2020) sore di Jalan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di eks terminal barang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 4 tersangka dan 2 unit mesin diduga mesin judi jenis tembak burung merak.

"Empat orang tersangka kita amankan dalam penggerebekan tersebut yakni berinisial S, pemilik lokasi usaha dan tiga orang pemain yakni Su, Ik, Mi dan DM dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Anantha Yudhistira, Jumat (11/9/2020).

Dikatakan mantan Kapolres Kampar itu, dalam modus operandinya tersangka S menyediakan mesin judi jenis tembak merak dan untuk bermain judi dan para konsumen harus membeli voucher kepada tersangka.

Nantinya tersangka S akan memasukkan jumlah deposit yang dibeli pembeli ke mesin-mesin judi tersebut. Dimana jumlah deposit dimasukkan sesuai dengan yang dibeli oleh para pemain judi mesin.

"Dari pengakuan tersangka S lokasi usaha judi ini sudah berlangsung selama 2 bulan belakangan dengan omset harian sekitar Rp 2 juta setiap harinya," lanjut AKBP Andri.

Dilanjutkan Kapolres, saat ini sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin judi jenis tembak merak, uang tunai sebesar Rp 3 juta dan sejumlah barang bukti lainnya sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal yang sama yakni pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 namun dengan hukuman yang berbeda. Tersangka S selaku pemilik lokasi akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu 3 tersangka lainnya yakni Ik, Mi dan DM selaku pemain judi akan kita jerat dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka tidak kita tahan karena hukumannya dibawah 5 penjara, pungkas Kapolres.