Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura

Selasa, 28 Maret 2023

Polres Lampung Utara meringkus empat orang terduga pelaku pemerasan para sopir Truck angkutan barang di Jalinsum Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Senin (27/3/2023) pukul 15.30 WIB.

BUALBUAL.com - Tim TEKAB 308 Presisi bersama Tim Khusus Polres Lampung Utara (Lampura) Polda Lampung dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH meringkus empat orang terduga pelaku pemerasan para sopir-sopir kendaraan Truck angkutan barang di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Senin (27/3/2023).

Keempat orang yang diamankan petugas tersebut mengaku mengatasnamakan sebuah Ormas, merupakan warga Kecamatan Abung Barat masing-masing AT (39), EL (37), HR (38) dan seorang diantaranya KS (46) oknum PNS, warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat.

Kasatres AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK mengatakan, sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa oknum warga yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truck angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kecamatan Abung Kunang.

"Salah satu dari pengemudi Truck selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampung Utara," ujarnya, Selasa (28/3).

Dikatakan oleh Kasat AKP Eko, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 16.00 wib TKP Jalinsum Desa Talang Jembatan.

"Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor mengejar kendaraan yang dikemudikan oleh korban, kemudian diberhentikan secara paksa lantas selanjutnya meminta uang Rp 10.000," jelasnya.

Terkait pengungkapan aksi para pelaku, tim kita melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target oleh pelaku.

"Dan benar saja saat salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat kita ringkus, kemudian setelahnya dilakukan pengembangan,  kembali kita menangkap tiga pelaku lainnya yang berada didekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke Mapolres," kata AKP Eko.

Saat ini keempat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan, barang bukti yang kita sita berupa uang tunai Rp 280.000, 8 stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya.

"Mereka para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan," pungkas Kasatreskrim.