Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri

Ahad, 04 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Sedang asik menikmati narkoba jenis sabu-sabu, empat pemuda ditangkap unit Reskrim Polsek Mandau dan Satuan Narkoba Polres Bengkalis di sebuah rumah di Jalan Rokan, Gg Matoa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jum'at (2/10) kemarin.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah petugas mendapakan informasi adanya sebuah rumah salah satu tersangka sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu. 

Berbekal informasi tersebut, tanpa membuang waktu sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah digerebek ke empat pemuda tersebut sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kompol Arvin, Sabtu (3/10) malam.   

Keempat pemuda itu diantaranya AR (18) warga Jalan Rokan Kecamatan Mandau, MI (20) warga Jalan Tengku Zainal Abidin Kecamatan Mandau, kemudian ID (18) warga Jalan Siak, Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan dan MA (23) warga Jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan 13 paket sabu siap edar milik tersangka AR (18) dan MI (20). Juga satu buah alat hisap sabu bong yang digunakan oleh ke empat tersangka tersebut.   

Berdasarkan keterangan tersangka AR (18) saat menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya mengakui bahwa 13 paket Shabu tersebut diperolehnya dari R (DPO) yang tinggal di Perumnas Tahap III, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.  

"Kini keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.