Empat Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Sidang Pidana Pemilu di Inhu

Rabu, 03 Juli 2019

BUALBUAL.com - Empat Orang Terdakwa tindak pidana Pemilu di Indragiri Hulu (Inhu) divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Rahda R, Anggota PPK Kecamatan Rengat M Ridwan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Rengat Masnur dan Caleg DPRD Inhu Doni Rinaldi.

Pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa Rahda R dan Masnur dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH. Ia didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Maharani D SH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan Febri SH. Sedangkan pembacaan vonis terhadap terdakwa M Ridwan dan Doni Rinaldi dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH MH didampingi Hakim Anggota Petra Jenny Siahan SH MH dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH. Dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu Arico A SH dan J Manurung SH. Terdakwa M Ridwan divonis 2 bulan kurungan penjara, denda Rp8 juta dan subsider 1 bulan. Vonis yang dibacakan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Inhu. "Para terdakwa terbukti secara hukum melakukan tindak pidana Pemilu dan para terdakwa wajib membayar ongkos perkara," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH saat membacakan putusan Majelis Hakim, Selasa (2/7/2019) dir uang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Rengat. Atas putusan Majelis Hakim, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah banding atau menerima.***     Sumber: Cakaplah