Empat Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN Unit Rumbai Ditahan Kejari Pekanbaru

Selasa, 03 Maret 2026

BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Keempat tersangka langsung ditahan usai penetapan pada Selasa (3/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Pidsus Niky Junismero, menyampaikan bahwa para tersangka masing-masing berinisial IRH selaku mantri bank, Ar sebagai calo pencari debitur, serta FSS dan AM sebagai pihak yang menikmati fasilitas kredit.

“Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023,” ujar Mey Ziko.

Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

Sesuai ketentuan, penerima KUR Mikro wajib memiliki dan menjalankan usaha secara aktif. Namun dalam praktiknya, para debitur diduga tidak memiliki usaha sebagaimana yang dipersyaratkan.

Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya berdasarkan dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur.

Fasilitas kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke unit kerja sesuai domisili debitur, yakni ke Unit Rumbai. Akibatnya, kualitas kredit di Unit Rumbai menurun, ditandai dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit tersebut.

Akibat peristiwa itu, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Maret 2026.

Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.