
BUALBUAL.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau menggelar pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda, Habibi Dzaky, mengatakan timnya menyambangi empat tempat hiburan malam di Pekanbaru.
"Tim Satpol PP Provinsi Riau menyambangi empat lokasi tempat hiburan malam, yaitu Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z," kata Habibi, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap ketentuan peraturan daerah, terutama terkait kelengkapan perizinan usaha tempat hiburan malam.
"Kita mengecek semua izin yang dimiliki oleh pelaku usaha hiburan malam. Ini merupakan bentuk pengawasan terhadap perda yang kita miliki, karena kewenangan perizinan THM berada di Provinsi Riau," ujarnya.
Selain memeriksa dokumen perizinan, Satpol PP juga memberikan sosialisasi kepada pengelola usaha agar menjalankan kegiatan operasional sesuai izin yang dimiliki.
Petugas turut menyampaikan sejumlah ketentuan, termasuk larangan menerima pengunjung di bawah umur serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Habibi menegaskan, kegiatan pengawasan tidak hanya bertujuan melakukan pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
"Pengawasan ini bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Riau akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Riau berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam mematuhi aturan, sehingga ketertiban umum serta keamanan dan kenyamanan masyarakat di Provinsi Riau tetap terjaga.