Enam Buah Anak dadu jadi bukti, Dua Warga Desa Rotan Semelur di Amankan Polisi

Kamis, 23 Maret 2017

bualbual.com, Pada Rabu (22/03/2017) sekira pukul 22.30 WIB, Personel Polsek Pelangiran, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Dadu Goncang/Klotok di Parit Tanjung Rambi Dusun Pekan Tua Desa Rotan Semelur Kec. Pelangiran Kab.Indragiri Hilir - Riau. Adapun identitas kedua pelaku tersebut, yaitu Ra (47 tahun), pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Darusalam Desa Tanjung Raja Kec. Kateman, dan Us (51 Tahun) pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Kembangan Kel. Tagaraja Kec. Kateman. "Bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya kegiatan perjudian jenis Dadu Goncang /Klotok di Parit Tanjung Rambi Dusun Pekan Tua Desa Rotan Semelur Kec. Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir - Riau," Ungkap Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi Dolifar Manurung, SIK, melalui Kapolsek Pelangiran Inspektur Satu Polisi Muhammad Rafi. Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Pelangiran langsung memerintahkan 5 orang Personil Polsek Pelangiran untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut. "Sekira pukul 22.00 WIB, 5 orang Personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, yang ketika dilakukan penangkapan pelaku Ra dan Us, sedang melakukan perjudian jenis Dadu Goncang/Klotok," jelas IPTU Rafi. Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Uang Tunai senilai Rp. 1.270.000, 6 Buah anak dadu, 1 Buah piring dadu, 1 Buah Tutup Dadu, 1 Lembar Lapak Dadu, 1 Lembar Terpal Warna Biru ukuran 1,5 M x 2 M, 1 Buah Bola Lampu Merk Twin Doe, 1 Pack Lilin Merk Cap Naga Istimewa Super, 7 Batang Lilin bekas Pakai. "Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran, guna proses penyidikan lebih lanjut," Pungkasnya. (Mok)