Enam Nasabah BRI Ujung Batu Dipanggil Jaksa 'Dugaan Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar'

Rabu, 31 Juli 2019

BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil enam orang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (30/7/2019). Mereka diklarifikasi terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar di BRI. Nama enam warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun itu tercatat sebagai nasabah BRI Ujung Batu bersama 12 nasabah lainnya pada tahun 2017-2018. Disinyalir meminjam kredit senilai Rp500 juta. Kenyataannya, nasabah itu tidak menerima pinjaman seperti tercatat di BRI Ujung Batu. Mereka hanya menerima uang dalam jumlah bervarisi sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per orang. Pemeriksaan dilakukan di ruang Pidsus Kejati, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Seorang nasabah yang mengaku bernama Suhaili ketika ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan menyebutkan, ada 18 orang nasabah yang menerima uang Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. "Ada terima Rp 3 juta, ada Rp 4 juta," ucapnya. Suhaili menceritakan, awalnya mereka didatangi seorang bernama Sudir yang meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga. Dokumen itu akan digunakan untuk persyaratan mengajukan kredit di BRI Ujung Batu. "Katanya (Sudir) untuk membuka veron (tempat penyimpanan sementara tandan buah) sawit," kata Suhaili. Untuk agunan kredit, pria yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu tidak mengetahuinya, begitu juga sistem pembayaran kredit. Itu juga sebabnya saat dipanggil ke Kejati Riau dia tidak bisa menunjukkan dokumen. "Cuma bawa KTP saja," ucap dia. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan nasabah itu. "Itu hanya untuk klarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan," tutur Muspidauan. Dugaan korupsi kredit fiktif dilaporkan langsung oleh manajemen BRI ke Kejati Riau, terkait kredit yang dicairkan pada 2017-2018. Dalam kredif fiktif itu diduga ada keterlibatan pihak internal BRI. Kredit yang dicairkan macet karena pihak BRI tak tidak bisa mengeksekusi agunan. Disinyalir kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar. Sebelumnya, Kejati Riau telah memanggil sejumlah karyawan BRI Ujung Batu untuk diklarifikasi, yakni Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi. Sejumlah pihak terkait juga diagendakan akan diklarifikasi.   Sumber: Cakaplah