Enam Perusahaan Sawit di Kuansing Ditutup Sementara, Ditemukan Beragam Pelanggaran Lingkungan

Senin, 05 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Sebanyak delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diperiksa secara maraton oleh Anggota Komisi XII DPR, Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan. Usai inspeksi tersebut, enam perusahaan ditutup sementara karena terbukti melanggar aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keenam korporasi yang disegel meliputi PT MAS, PT TAL, PT KTBM, PT CRS-PKS II, PT SIM, dan PT PCS.

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas rentetan laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Audit di lapangan mencakup pengecekan dokumen izin operasional, pengelolaan limbah cair dan bahan berbahaya (B3), tingkat emisi udara, hingga ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran lahan.

"Kita tidak menutup rezeki orang, tetapi kami ingin perusahaan ini berbenah sehingga dalam prosesnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar," tegas Rohid, Ahad (4/10/2026).

 

Dalam inspeksi mendadak tersebut, Rohid turut didampingi oleh Anggota DPRD Kuansing, Reky Fitro serta Kepala DLH Kuansing, Dodi Fitrawan.

Temuan Pelanggaran Lahan dan Limbah di Kuansing

Dari hasil penyisiran di PT KTBM, tim menemukan aktivitas penanaman kelapa sawit ilegal di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu. Perusahaan juga menggarap lahan seluas 1,76 hektare di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) serta minimnya ketersediaan menara pemantau api.

Kondisi tak kalah memprihatinkan ditemukan di PT TAL, di mana kapasitas mesin pengolah buah sawit melampaui batas izin dokumen lingkungan. Tim juga mendapati saluran limbah yang rentan bocor dan keberadaan pipa terselubung yang berpotensi digunakan untuk membuang limbah secara diam-diam ke badan air.

Sementara itu, di PT CRS-PKS II, petugas memasang papan peringatan sanksi administratif menyusul jebolnya kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Perusahaan ini terdata belum memegang dokumen izin standar baku mutu emisi secara resmi.

Pelanggaran serius terkait udara juga terjadi di PT SIM. Pabrik ini kedapatan membuang gas sisa pembakaran langsung ke udara bebas tanpa menyalurkannya ke kolam penyaring sesuai aturan. Air limpasan dari area pabrik bahkan dilaporkan mengalir deras ke anak Sungai Lantak Payo tanpa melalui bak penjebak minyak.

Momentum Evaluasi Industri Sawit Riau

Penyegelan operasional di lokasi PT MAS juga dilakukan karena korporasi belum mengantongi Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk pembuangan limbah. Mesin pabrik bekerja melebihi kapasitas resmi dan fasilitas tambahan seperti genset belum terdaftar di dinas terkait.

Rohid mengingatkan bahwa investasi perkebunan di Riau tetap didukung, namun kepatuhan terhadap aturan ekologi adalah syarat mutlak. Penutupan ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki tata kelola limbah mereka sebelum izin permanen dievaluasi.

"Enam perusahaan ini didapati banyak melanggar dan mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga ditutup operasionalnya sementara," tandasnya.

Sejalan dengan itu, Anggota DPRD Kuansing, Reky Fitro meminta warga setempat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas industri yang merusak alam. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk limbah industri. ***