Enam Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Gali Bukti Dugaan Korupsi Pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil

Jumat, 08 November 2024

Ket Poto: Instagram Kejari Inhil

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Tingkatkan Status Penanganan Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan

Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mengumumkan telah meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2024, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Proses penyelidikan dimulai sejak 30 September 2024, dengan tim Pidsus melakukan serangkaian tindakan, seperti meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum tersebut, serta mengumpulkan dan menganalisis dokumen yang relevan. 

Berdasarkan hasil ekspose perkara, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait pelaksanaan program tersebut.

Pada Rabu, 30 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, yang menandai dimulainya langkah-langkah penyidikan lebih mendalam.

Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang diharapkan dapat mengungkap tindak pidana dan menentukan siapa yang bertanggung jawab.

Sampai dengan 6 November 2024, Kejaksaan telah memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kaitannya dengan perkara ini.

Kejaksaan mengimbau agar masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, turut memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.