
BUALBUAL.com - Polresta Pekanbaru menggelar razia narkoba di enam tempat hiburan malam (THM), Jumat (30/10/2026) malam hingga Sabtu (31/10/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, seorang pengunjung berinisial RD dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau zat yang terkandung dalam sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
RD diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan di Andrews Party Mart. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan razia tersebut merupakan upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
"Dari hasil pemeriksaan urine, satu orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau met," kata Noki.
Razia dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang. Kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan melibatkan petugas gabungan.
Enam tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Paragon, Andrews Party Mart, Live House, Riau Plasa Internasional Executive Club, Moonlight, dan Sago KTV.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan tes urine, petugas juga mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api maupun senjata tajam.
Terhadap RD, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga merencanakan uji cepat barang bukti, gelar perkara, serta koordinasi dengan BNN Kota Pekanbaru dan jaksa penuntut umum (JPU).
Razia tersebut berakhir pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Status RD dalam berita ini masih sebatas hasil pemeriksaan urine positif. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.