Estimasi APBD Riau 2020 Capai Rp12 Triliun 'Jika Pinjaman Rp4 Triliun Disetujui'

Senin, 05 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2020. Pertemuan di Ruang Rapat Medium DPRD Riau berlangsung tertutup. Rapat tersebut dihadiri mayoritas anggota Banggar dan dari TAPD dihadiri Ketua TAPD Ahmad Hijazi beserta jajaran. Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan bahwa agenda rapat kali ini mereka membahas KUA PPAS untuk mencapai kata sepakat. "Pendapatan sekitar diangka Rp7,9 triliun. Ditambah ada rencana, ini kalau memungkinkan, pinjaman daerah sekitar Rp4 triliun lebih, sehingga totalnya sekitar 12 triliun lebih," kata Sunaryo. Ia menambahkan, masalah pinjaman daerah tersebut sedang dibahas oleh Banggar apakah memenuhi kriteria dan persyaratan. Maka dari itu hingga saat ini belum ada kata sepakat. "Kita lihat dan bahas dulu, ya kalau memungkinkan, APBD kita jadinya Rp12 triliun, tapi kalau tidak jadi APBD kita tinggal Rp7,9 triliun saja," cakapnya lagi. Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini banggar sedang meminta rincian secara resmi dari TAPD seperti pinjaman kegunaannya untuk apa, apakah sudah masuk di dalam perencanaan. "Katakanlah untuk membuat jalan, jadi apakah masalah-masalah hukumnya sudah selesia, apakah masalah kawasan hutan dan sebagainya sudah selesai. Itu yang perlu dikaji ulang bersama. Jadi selama persyaratan itu oke kita tak ada masalah," cakapnya lagi. Disinggung mengenai jawaban TAPD terkait pertanyaan yang disinggung Banggar, Sunaryo menjelaskan bahwa TAPD mengatakan belum final. "Kita belum putuskan, karena TAPD juga belum merinci, jadi sambil berjalan mereka rincikan. Baru bisa kita putuskan," tukasnya. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau berencana akan meminjam dana sebesar Rp4 triliun kepada PT SMI untuk membangun jalan di Riau.     Sumber: Cakaplah