Fadli Zon Soal pengibaran bendera China di Maluku Itu penghinaan Bagi Bangsa Indonesia

Senin, 28 November 2016

Bualbual.com - Jakarta, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemerintah harus mengambil tindakan tegas atas pengibaran bendera China di Pulau Obi, Ternate, Maluku Utara. Fadli menilai pengibaran bendera tersebut adalah sebuah penghinaan, sehingga pihak yang mengibarkan bendera itu harus dijatuhi sanksi. "Tapi kalau berkibar di situ, dan lebih besar benderanya dari bendera kita, saya kira itu penghinaan. Bahwa perusahaan itu yang mengibarkan perusahaan itu harus diberi sanksi," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11). Fadli mengaku tidak bisa mentolerir jika kejadian pengibaran bendera itu hanya seremonial saja. Pengibaran bendera asing tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki aturan dan prosedur. "Ya enggak bisa dong, kalau seremonial terkait kenegaraan itu biasa. Itu ada aturannya, ada protapnya, tapi kalau itu bicara swasta, tidak bisa seremonial, itu ada aturannya mengibarkan bendera asing di negara kita, tidak bisa sembarangan," tegasnya. "Kecuali, misalnya kegiatan solidaritas Palestina, lain ceritanya, ada konteks. Kalau dia membuat bendera di situ dalam perayaan swasta dan lebih besar dari kita itu menyalahi," sambung Fadli. Waketum Gerindra ini menegaskan insiden ini bukan persoalan biasa. Dia berujar, jika pengibaran bendera China itu berkaitan dengan kerjasama bilateral maka seharusnya ada perwakilan dari negara tersebut. "Saya kira enggak biasa dong. Iya seremonial, tapi tergantung stratanya apa. Kalau seremonial yang melibatkan dua negara kerjasama dua negara, dan ada perwakilan negara yang bersangkutan ada menterinya, atau ada dirjennya. Tapi kalau pure swasta dan mengibarkan di situ dan benderanya lebih besar, itu enggak wajar," tandasnya. Fadli khawatir dengan dampak buruk yang akan terjadi jika pemerintah menganggap insiden ini sebagai masalah 'sepele'. Fadli khawatir masalah ini akan menggerus kewaspadaan masyarakat terhadap pihak asing. Akibatnya, negara asing bisa dengan bebas mengibarkan bendera masing-masing di Indonesia. "Kemudian nanti orang bebas mengibarkan bendera masing-masing dari negaranya di kita kecuali sekali lagi untuk peringatan, perayaan. Kalau ini lain, ini modus dan menjadi modus yang berulang di perusahaan-perusahaan lain seperti itu, seolah-olah kita tidak berdaulat di negeri sendiri," pungkasnya.   BB.C/merdeka.com