Fakta Baru Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah di Kandis

Kamis, 22 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Ada fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 14 tahun di Kandis, Siak. Awalnya disebut bocah tersebut dibunuh lalu disetubuhi pelaku YP yang berusia 19 tahun. Namun setelah pelaku ditangkap polisi, terungkap bahwa sebelum dibunuh, pelaku juga sudah memperkosa gadis di bawah umur itu selama satu menit. Karena merasa belum puas pelaku kembali memaksa korban untuk melakukannya. Namun ditolak korban. Karena keinginannya tak dipenuhi, pelaku memukul bagian punggung korban menggunakan cangkul sebanyak 4 kali. Gadis kecil itu terjatuh dan tak sadarkan diri. Lalu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. "Pelaku memukul korban hingga terjatuh, lalu korban dicekik untuk memastikan sudah mati. Setelah mati pelaku kembali menyetubuhi korban" Kata Wakapolres Siak, Abdullah Hariri, saat konferensi pers di laman Mapolres Siak, Kamis (22/08/2019). YP mengaku kenal korban melalui media sosial facebook. Mereka janjian ketemu juga melalui chat Facebook. Pukul 13.00 WIB korban dijemput di rumahnya untuk melihat acara agustusan. Sorenya pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk yang tidak jauh dari rumah pelaku. Disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Pelaku mengaku baru pertama kali ketemu DW dan langsung mengajaknya jalan. Sejak berkenalan, Yogi sudah berencana untuk menyetubuhi korban. "Baru pertama kali ketemu dengan DW. Dan sejak berkenalan saya memang ingin menyetubuhinya. Sebab saya punya pacar dan sama pacar saya tidak mau begitu," sebutnya. YP mengaku hobi menonton vidio porno melalu situs internet. "Jujur saya bernafsu karena sering menonton video porno," akunya. YP diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang perlindungan anak. "Pelaku diancam 15 tahun penjara. Saat ini kita sudah mengumpulkan barang bukti seperti satu buah cangkul, celana jeans, sepatu hitam, handphone korban, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, dan celana dalam korban," tambah Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Muhammad Faizal Ramzani.(*)