
BUALBUAL.com - Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode April hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat mencapai ribuan gram.
Pada perkara pertama yang diungkap pada 14 April 2026, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 684,06 gram. Setelah disisihkan 52,45 gram untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 631,61 gram dimusnahkan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, polisi kembali mengamankan sabu seberat 1.221,51 gram. Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan, sedangkan 1.143,43 gram dimusnahkan. Tersangka dalam perkara ini juga masih dalam proses penyelidikan.
Pada pengungkapan kasus tanggal 7 Juni 2026, petugas menangkap tersangka berinisial RR (33) dengan barang bukti ganja seberat 1.100,46 gram. Setelah disisihkan 149,68 gram untuk kepentingan hukum, sebanyak 950,78 gram ganja dimusnahkan.
Di hari yang sama, polisi juga mengamankan tersangka YM (35) dengan barang bukti ganja seberat 3.701,77 gram. Dari jumlah tersebut, 87,1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sementara 3.614,67 gram dimusnahkan.
Sementara itu, pada 14 Juni 2026, petugas menangkap dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26) dengan barang bukti sabu seberat 2.973,54 gram. Sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja," ujar AKP Lajun.
Ia menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, ribuan gram narkotika berhasil dicegah agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.