
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau masih memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap akibat tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga akhir 2025, nilai tunggakan pajak kendaraan di seluruh Riau tercatat mencapai Rp498.398.620.682 atau hampir Rp500 miliar.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menunjukkan sebanyak 1.702.927 unit kendaraan belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Kondisi ini berdampak langsung terhadap penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengungkapkan tunggakan tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Kota Pekanbaru menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan menunggak paling banyak, yakni 393.836 unit. Disusul Kabupaten Kampar sebanyak 228.684 unit, Bengkalis 156.186 unit, dan Rokan Hulu 149.171 unit.
Menurut Ninno, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama PAD. Karena itu, Bapenda telah menyerahkan data kendaraan yang menunggak kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat proses penagihan.
"Kami berharap masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan," ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat, Pemprov Riau akan menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Dalam program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak, sementara seluruh denda keterlambatan dihapus selama masa pemutihan berlangsung.
Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan denda.
Bapenda Riau berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga penerimaan daerah dapat meningkat dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di seluruh wilayah Riau.