Fantastis, Kota Tanjungpinang Alami Penambahan 37 Kasus Positif Covid-19

Ahad, 02 Agustus 2020

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma

BUALBUAL.com - Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan terdapat penambahan 37 kasus baru terkonfirmasi Covid-19 per 1 Agustus 2020. Jumlah itu didominasi dari klaster Pemprov Kepri hingga lanjutan Bhayangkara di Batam, serta beberapa kasus lainnya.

“Pada hari ini Sabtu, 1 Agustus 2020, kami sampaikan penambahan 37 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Tanjungpinang dengan kode kasus nomor 35 sampai 71, sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR yang baru kami terima dari BTKL PP Batam,” demikian bunyi pers riliis Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Sabtu (1/8/2020).

Dan hasil ini merupakan upaya lanjutan kegiatan tracing kontak erat kasus konfirmasi nomor 33 dan upaya penjaringan kasus baru melalui pemeriksaan cepat kepada seluruh warga yang berisiko terhadap paparan Covid-19.

Kasus nomor urut 35 atas nama Ny. NL (38 tahun) yang merupakan pegawai di lapangan badminton Mahakam tempat kasus nomor 31 dan 33 latihan badminton. Kasus konfirmasi no.36, anak RS usia 11 tahun yang merupakan keponakan dari kasus nomor 33 yang tinggal satu rumah.

Kemudian kassus nomor 37, Tn. EY usia 30 tahun yang merupakan anggota TNI yang sedang bertugas dari Malang ke Tanjungpinang, skrining rapid tes reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR
dengan hasil positif Covid-19.

Lalu, kasus konfirmasi nomor 38, Ny. RA usia 32 tahun, guru SD honorer, beralamat di Tanjung Unggat tidak ada riwayat bepergian, namun karena mempunyai keluhan demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak sehinga pasien berobat dan dirawat di RSUD Tanjungpinang, rapid tes reaktif, dilanjutkan dengan swab yang hasilnya dinyatakan positif Covid-19 pada pemeriksaan PCR.

Selanjutnya, penambahan 19 kasus konfirmasi Covid-19 yang merupakan lanjutan dari klaster Bhayangkara di Batam yaitu kasus no.39 (Tn. UP, 25 tahun), kasus nomor 40 (Tn. AY, 36 tahun), kasus no.41 (Tn. AW, 23 tahun), kasus konfirmasi no. 42 (Tn. AA, 37 tahun), kasus konfirmasi nomor
43 (Tn.SS, 38 tahun), kasus konfirmasi nomor 44 (Tn.MC, 40 tahun), kasus konfirmasi nomor 45 (Tn.RR, 33 tahun), kasus konfirmasi nomor 46 (Tn. Jw, 57 tahun), kasus konfirmasi nomor 47 (Tn.MA, 28 tahun), kasus konfirmasi nomor 48 (Tn. Ja, 34 tahun), kasus konfirmasi nomor 49 (Tn. MY, 24 tahun), kasus konfirmasi nomor 50 (Nn. NF, 23 tahun), kasus konfirmasi nomor 51 (Tn. LS, 46 tahun), kasus nomor 52 (Tn. RS, 35 tahun), kasus konfirmasi nomor 53 (Ny.MA, 24 tahun), kasus konfirmasi nomor 54 (Tn. RB, 35 tahun), kasus konfirmasi nomor 55 (Tn.Su, 41 tahun), kasus konfirmasi nomor 56 (Tn. GP, 25 tahun), kasus konfirmasi nomor 57 (Tn, So, 43 tahun).

Penambahan kasus klaster Pemerintah Provinsi Kepri berjumlah 12 orang yang merupakan rangkain dari acara pelantikan yang berlangsung 1 minggu terakhir, diantaranya nomor 58 (Tn. Sy, 43 tahun, nomor 59 (Tn.HU, 23 tahun), nomor 60 (Ny.RR, 25 tahun), nomor 61 (Tn. DP, 27 tahun), nomor 62 (Ny. WH, 39 tahun), nomor 63 (Tn.HA, 49 tahun), nomor 64 (Tn.AA, 40 tahun), nomor 65 (Tn.BH, 54 tahun), nomor 66 (Ny. FA, 36 tahun), nomor 67 (Tn.SM, 65 tahun), nomor 68 (Tn.As, 32 tahun) dan nomor 69 (Tn. Is, 59 tahun).

Untuk kasus nomor 70 adalah seorang perempuan Ny. Mu, usia 57 tahun, seorang Ibu rumah tangga, pada pertengahan bulan Juli 2020 ini sempat dirawat di RSAL untuk melakukan transfusi darah yang sering dilakukannya, namun pada tanggal 24 Juli 2020 pasien ini pingsan dan sesak nafas, dilakukan rapid tes reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab hidung tenggorokan hasil PCR positif pada tanggal 1 Agustus 2020, pasien beralamat di Jln Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Dan kasus konfirmasi Covid-19 nomor 71 adalah seorang laki-laki usia 19 tahun , Tn.BS, yang tinggal di Jl.Pramuka, yang bekerja pada sebuah yayasan, yang pada minggu kedua bulan Juli melakukan
perjalanan untuk keperluan tugas ke Pekanbaru selama tiga (3) hari.

Pasien mengikuti skrining rapid tes pada tanggal 26 Juli 2020 dengan hasil reaktif, keesokan harinya dilakukan swab dua hari berturut-turut, dan hasil PCR dinyatakan positif pada hari ini tanggal 1 Agustus 2020.

Dinas Kesehatan Pengandalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang bersama-sama Tim Gerak Cepat Covid-19, Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan seluruh stakeholder terkait telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di
tengah masyarakat secara massif dan terkoordinir berdasarkan kaidah-kaidah penanggulangan wabah yang telah di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Dalam hal ini pengendalian Covid-19 telah dilaksanakan melalui upaya tracing penderita baik itu dari kontak primer maupun kontak sekunder dari terkonfirmasi, yang dilanjutkan dengan swab pada kasus kontak erat dengan kasus-kasus konfirmasi,” lanjut bunyi pers rilis.

Kepada seluruh masyarakat, dunia usaha, tempat ibadah, pasar, swalayan, perkantoran dan seluruh tempat-tempat yang membuat adanya penumpukan massa agar senantiasa melaksanakan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 melalui selalu memakai masker bila keluar rumah, menjaga jarak (tidak ada kontak fisik, tidak bersalaman, jarak minimal 1 meter) dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun.

“Masyarakat adalah lini terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19,” demikian disampaikan.