Film Warkop DKI Reborn dibajak live streaming pakai kamera ponsel

Sabtu, 10 September 2016

Bualbual.com - Jakarta - Baru dua hari tayang serentak di seluruh bioskop di Tanah Air, film Warkop DKI Reborn produksi Falcon Picture . Sambutan masyarakat juga begitu antusias. Hari ini, pihak rumah produksi melapor ke Mapolda Metro Jaya karena film yang diperankan Tora Sudiro, Vino G Bastian dan Abimana itu dibajak seluruhnya dan ditayangkan di media sosial Youtube dan Bigo. "Ibu Lydia baru melaporkan terhadap pembajakan Warkop Reborn, seperti Bigo dan Youtube," kata Executive Producer Falcon Picture, HB Naveen, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/9). Pihaknya sudah mencurigai pelaku pembajakan itu. Diduga pelaku menggunakan kamera handphone secara bersembunyi. "Pelaku sudah ketemu akun sosmed-nya. Live streaming nya sudah ketahuan rekaman, dan ini bisa ditonton di luar negeri," sambungnya. "Untuk barang bukti video nya, termasuk screenshoot akun medsos terduga, dan IP nya sendiri sudah dikenal," katanya. Setelah sadar film tersebut tersebar secara ilegal, pihaknya buru-buru melakukan penghapusan. "Tetapi yang kami takutkan tidak lama lagi akan beredar secara bajakan via DVD. Dia upload sekian menit, dan streaming sekian menit, ada komposisi nya," keluhnya. Dia berharap pemerintah bisa menindak pelaku pembajakan, mengingat media sosial Bigo tidak punya izin mengedarkan film. Sebab selama ini, lanjut dia, pihak pembuat film memang agak pusing bagaimana cara mendeteksi ada penonton yang membajak film dengan cara merekam lewat ponsel. "Dia upload sekian menit, dan streaming sekian menit, ada komposisi nya. Mengenai keamanan di bioskop, sangat susah untuk dideteksi, karena bisa jadi si perekam merekam secara diam-diam karena CCTV tidak bisa menjangkau secara keseluruhan." "Tapi upaya dari pihak Falcon, kami melakukan pelaporan kepada badan hukum. Kami mengimbau supaya apapun yang ditayangkan ke media sosial pun seharusnya bisa ditindak. Kami ingin proteksi juga dari pemerintah. Pihak kami akan melaporkan ke Kemenkominfo. Bigo tanpa izin mengedarkan film. Kami ini selaku PH meminta proteksi dari pemerintah dan badan hukum terkait hal ini," pungkasnya.   Okezone.com