Firdaus: PNS Tidak Boleh Menerima Tunjangan Double 'Guru Demo Lagi'

Rabu, 20 Maret 2019

BUALBUAL.com, Para guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru kembali turun ke jalan. Mereka menggelar berunjuk rasa di depan kantor walikota Pekanbaru, Rabu (20/3/2019). Menanggapi aksi ini, Walikota Pekanbaru, Firdaus, menegaskan bahwa jika tuntutan para guru masih masalah Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), pihaknya sudah berulang kali memberikan penjelasan. Termasuk membalas surat resmi tertulis ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). “Jika tuntutannya masih sama, soal TTP, kan sudah berulang kali saya jelaskan. Bahkan, surat resmi juga sudah kami balas sesuai Permendagri dan Permendikbud. Nah, jika sesuai Permendikbud tahun 2018, ada pasal yang berbunyi seorang PNS tidak boleh menerima tunjangan double,” kata Firdaus, Rabu (20/3/2019). Firdaus mengharapkan para guru bersertifikat harus bijaksana dan mesti bisa memahami tugas, pokok dan aturan yang ada. Bahkan, apa yang dilakukan Pemko Pekanbaru dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7/2019, sudah mengacu turunan Permendikbud tahun 2018. “Nah dalam pasal di Permendikbud ada salah satu ayatnya yang berbunyi bagi guru-guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dan kemudian menerima TTP dalam bentuk apapun maka harus dikembalikan ke daerah. Kalau terima dua-duanya, maka harus dikembalikan salah satunya,” cakapnya. “Selain itu, bagi daerah yang masih memberikan tunjangan penghasilan dan sertifikasi, maka pengelola keuangan daerah dalam hal ini kepala daerah dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. Dalam kesempatan itu, Firdaus meluruskan soal statmentnya yang mengatakan siapa yang menggaji guru hingga membuat gejolak bagi para guru di Pekanbaru, adalah bahasa yang dipotong. “Guru yang bersertifikasi ini kan PNS Pemko Pekanbaru, bukan swasta. Tentu pembinanya pun kepala daerah. Jadi dimana letak saya salah menyampaikan jika PNS ini digaji pakai uang daerah,” katanya lagi. “Sekali lagi saya tegaskan, yang menggaji guru itu daerah. Bukan siapa yang menggaji guru. Kalau ada yang menyayangkan komentar Walikota, berarti ada yang tak bisa memahami,” singkatnya. Sebagai pembina PNS, ia sangat menyayangkan dengan aksi turun ke jalan dan mogok mengajar yang dilakukan para guru di Kota Pekanbaru. Untuk itu, ia menyarankan agar para guru bisa menyampaikan aksinya melalui perwakilan. Tanpa harus menggelar aksi demo. “Kalau masih demo juga, tentu yang dirugikan masyarakat dan anak didik. Berkomunikasi lah dengan tata krama sebagai seorang PNS. Apalagi seorang guru yang dituntut senantiasa selalu memberikan contoh dan tauladan kepada murid,” pungkasnya.
Sumber : Cakaplah