Fitra: Mendagri Harus Tolak Permohonan Kunker DPRD Riau ke Luar Negeri 'Sudah Habiskan Rp49,1 Miliar'

Selasa, 02 Juli 2019

BUALBUL.com - Anggota DPRD Provinsi Riau tahun 2019 ini, berencana kembali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Sejumlah negara akan disasar para wakil rakyat seperti Australia, Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya. Terkait rencana 'plesiran' ke luar negeri para wakil rakyat Riau, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menolak permohonan izin tersebut. Fitra Riau menilai, kegiatan tersebut sebagai kegiatan rutinitas tahunan menguras uang rakyat dan tidak jelas tujuan dan manfaatnya untuk mendukung kinerja DPRD dan pembangunan daerah. Tak hanya itu, Fitra Riau juga menyayangkan Gubenur Riau menyetujui dan memberikan rekomendasi rencana anggota DPRD Riau yang menghamburkan uang rakyat itu. "Padahal Gubernur mestinya melakukan evaluasi terlebih dahulu pelaksanaan kunjungan kerja DPRD khususnya kunker ke luar negeri yang dilakukan sebelumnya. Apakah sejauh ini memiliki bermanfaat atau hanya sekedar agenda rutinitas tidak jelas tujuannya," jelas Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, Selasa (2/7/2019). Fitra Riau mencatat, biaya yang dialokasikan untuk Kunker ke Australia dan Amerika tahun 2019 sebesar Rp 16 Miliar. Agenda ini setiap tahun dilakukan bahkan seolah-olah menjadi agenda rutin bagi anggota DPRD untuk plesiran ke luar negeri. Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah, selama 2015-2018, Anggota DPRD Riau telah menghabiskan anggaran sebesar Rp49,1 Miliar untuk plesiran ke luar negeri. “Setiap tahun biaya yang digunakan DPRD untuk ke luar negeri semakin meningkat, 2015 hanya cukup dengan Rp5,1 miliar, sedangkan tahun 2018 anggaran yang dihabiskan untuk ke luar negeri mencapai Rp17,8 M. Dengan begitu, jika disetujui Mendagri untuk plesiran ke LN tahun 2019 ini, maka selama lima tahun ini uang rakyat Riau yang dipakai untuk membiayai plesiran ke LN mencapai Rp65 Miliar,” cakap Triono Hadi lagi. Rencana Kunker ke luar negeri yang dilakukan oleh DPRD Riau ini tidak jelas akan berkontribusikan pada agenda kebijakan apa yang sedang dirancang. Apalagi tahun ini merupakan tahun akhir periode jabatan DPRD priode 2014-2019 hingga September nanti. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, kurang setengah anggota DPRD yang saat ini menjabat duduk kembali untuk periode 2019-2024. Dengan demikian maka hasilnya tidak jelas jika yang mengikuti kegiatan adalah anggota DPRD yang tidak terpilih kembali. Merujuk pada kegiatan Kunker sebelumnya, Fitra Riau tahun 2018 melakukan akses informasi kepada DPRD Riau terkait laporan – laporan hasil dari kunjungan kerja anggota DPRD baik dalam dan luar negeri. Hasilnya tidak ada satupun laporan yang diberikan karena tidak ada didokumentasikan oleh pihak sekwan. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Gubenur Riau Nomor 29 tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, menyatakan bahwa petangungjawaban biaya perjalanan dinas dalam maupun luar daerah harus melampirkan laporan hasil perjalanan dinas kepada pengguna anggaran/KPA untuk mendapatkan pengesahan. "Atas dasar alasan tersebut, maka Fitra Riau meminta kepada Gubenur Riau harus mencabut rekomendasi rencana Kunker DPRD Riau ke luar negeri tahun 2019 yang telah disampaikan ke Mendagri dan merealokasi anggaran untuk kebutuhan masyarakat. Begitu juga kepada Mendagri untuk menolak permohonan izin angora DPRD yang akan pergi Kunker tersebut karena hanya untuk menguras uang rakyat, tidak efisien, efektif dan dengan tujuan yang jelas," tutupnya.***     Sumber: Cakaplh