Fitra Riau: Tak Pantas Dapat Gelar Adat "Bupati Amril Mukminin Dinilai Rendahkan KPK"

Selasa, 21 Januari 2020

BUALBUAL.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Mei 2019 lalu. Namun hingga saat ini belum dilakukan tindakan lanjutan berupa penahanan apalagi diadili. Bahkan, Bupati kabupaten berjuluk Negeri Junjungan itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Sebaliknya, bupati tersangka korupsi itu justru mendapat gelar Datuk Sri Setia Amanah Junjungan Negeri dari lembaga terhormat, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bengkalis, Senin kemarin. Terkait dengan itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA RIAU) menilai bahwa sikap mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka itu adalah bentuk merendahkan martabat lembaga KPK. Karena, sangat jarang ditemui selama ini pejabat-pejabat di Riau yang tersangkut urusan hukum oleh KPK tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa. “Ini bentuk kemunduran, lembaga KPK yang selama ini dihargai oleh pejabat-pejabat di Riau yang tersangkut kasus hukum, kini mulai tidak lagi dihargai. Kami meyakini surat pemanggilan KPK pasti sudah jauh sebelumnya dilayangkan kepada tersangka itu”, demikian disebut Taufik, Manager Advokasi Fitra Riau, Selasa (21/1/2020). KPK harus sadar kondisi ini menjadi ancaman bagi penegakan hukum korupsi ke depan khususnya di KPK. Mangkirnya pejabat daerah untuk menghadiri panggilan pemeriksaan jangan dianggap hal biasa. Untuk itu KPK harus benar-benar serius menuntaskan kasus dan kembali menjadi lembaga yang dihargai oleh siapapun. Tak Pantas Dapat Gelar Sri Setia Amanah Satu hal lagi, menurut Fitra Riau sangat miris dan anomali adalah pemberian gelar Bupati Tersangka Korupsi itu sebagai Datuk Sri Setia Amanah Junjungan Negeri oleh LAM Bengkalis. Seharusnya LAM Bengkalis memberikan dorongan untuk segera menuntaskan kasus agar mendapatkan kejelasan. Mendorong KPK segera mengadili agar jelas apakah Bupati itu benar-benar korupsi atau tidak. “Mestinya LAM Bengkalis harus melihat apakah orang yang akan diberikan gelar adalah orang yang telah memenuhi kriteria apa tidak. Apakah pantas tersangka korupsi miliaran rupiah mendapatkan gelar dari Adat?”, tegas Taufik. Menurut Fitra Riau Bupati Bengkalis dengan status tersangka korupsi saat ini sangat tidak pantas mendapat gelar tersebut. Karena sangat sulit Bupati Bengkalis untuk terlepas dari jeratan kasus ini apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ditambah lagi Bupati Amril Mukminin sejauh ini tidak melakukan perlawanan hukum terhadap KPK dalam bentuk praperadilan. Amril Mukminin yang diduga menerima Suap Rp 5,6 Miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), Penggarap Proyek Pembangunan Jalan Duri Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis. Suap tersebut sebagai bentuk memuluskan anggaran multiyears proyek peningkatan jalan Duri Sei Pakning Tahun Anggaran 2017-2019. KPK Juga telah menetapkan 10 tersangka pada kasus pembangunan di Kabupaten Bengkalis. “Kami khawatir, justru Lembaga Adat Melayu yang dibanggakan itu justru menjadi lembaga yang tidak dihargai oleh masyarakat. Pemberian gelar kepada orang yang tidak pantas jelas menyakiti hati masyarakat. LAM sebagai simbol masyarakat yang berbudaya harusnya turut serta melakukan pencegahan korupsi salah satunya dengan memberikan sanksi sosial kepada para koruptor”, tegas Taufik.   Sumber: cakaplah