Forum Anak Kemenakan Daerah Rohul Minta PSU Digelar di Luar Kawasan PT Torganda

Selasa, 23 Maret 2021

BUALBUAL.com - Forum Anak Kemenakan Kabupaten Rokan Hulu meminta KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di luar kawasan PT Torganda. Hal ini bertujuan agar kecurangan yang terjadi selama ini di kawasan perusahaan tersebut tidak terjadi lagi saat PSU.

Koordinator Forum Anak Kamanakan (FAK) Kabupaten Rokan Hulu Laksamana Heri menyebutkan, dalam putusannya hakim MK berkeyakinan telah terjadi mobilisasi pemilih dan proses pemungutuan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Kawasan PT Torganda yang dinilai telah mencederai asas pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 22 e ayat 1 UUD 1945.

Keyakinan tersebut didapat dari fakta persidangan, dimana MK menemukan adanya keterkaitan pertemuan antara pasangan calon nomor urut 2 dengan pihak management PT Torganda dan tingginya partisipasi pemilih di 25 TPS yang dimaksud sehingga mempengaruhi suara paslon nomor urut 2.

"Putusan MK itu warning bagi kita semua, bahwa tidak aman menyelenggarakan pemungutan Suara di dalam kawasan perusahaan. Maka agar lebih transparannya jalannya PSU nanti, maka sebaiknya PSU itu dilaksanakan di luar perusahaan yaitu desa tempatan agar tidak terjadi lagi perlakuan yang tidak adil," cakap Laksamana Heri kepada CAKAPLAH, Senin (22/3/2021).  

Heri menyebutkan, FAK dari awal juga sudah mencium adanya kecurangan khususnya di TPS-TPS yang berada di areal perusahaan. Bahkan berapa kali kecurangan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Rohul namun tidak maksimal diusut.

"Hari ini kita tak lagi beralibi, apa yang kita sampaikan ke Bawaslu itu nyata dan terbukti di Mahkamah Konstitusi yaitu terjadi kecurangan di perusahaan walaupun MK tidak mengabulkan seluruhnya," cakap Heri.

Atas dasar putusan MK ini pula, FAK berencana melaporkan KPU dan Bawaslu Rohul ke DKPP meskipun dalil Pemohon terkait kinerja KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara tidak dikabulkan MK.   

"Kita paham menghukum penyelenggara itu bukan ranahnya MK tapi DKPP. Maka atas dasar putusan MK ini kami akan melayangkan surat ke DKPP adanya untuk melaporkan penyelenggara Pemilu terkait adanya keteledoran penyelenggara dalam menjamin Pilkada Rohul yang jujur adil bebas dan rahasia," ujarnya.  

Selain penyelenggara Pemilu, FAK dalam minggu ini juga berencana untuk melaporkan PT Torganda Ke Centra Gakumdu atas dugaan Tindak Pidana Pemilu memobilisasi dan melakukan peran untuk memenangkan salah satu paslon

"Pelaporannya lagi kita siapkan, kita mulai dari Gakumdu Rohul dan juga kita tembuskan ke Bawaslu Provinsi, DKPP dan Mabes Polri," tegasnya.

Disinggung apakah FAK berafiliasi dengan salah satu Paslon, Heri menegaskan bahwa FAK tidak berafilaisi dengan salah satu paslon. FAK berkepentingan mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di  Rokan Hulu agar tidak ikut mencampuri urusan politik dengan cara-cara yang ilegal.

"Kalau mau investasi cukup investasi saja yang diurus, politik daerah cukup anak negeri saja yang mengurusinya," pungkas Heri.