F-PEMAPHU Tantang Kajari Baru Usut Dugaan Gurita Korupsi di Setdako Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Senin, 19 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru yang baru untuk segera membongkar dugaan gurita korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Aryansyah Siregar, menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan di Kejari Pekanbaru harus menjadi momentum nyata penegakan hukum, bukan sekadar panggung sandiwara birokrasi.

F-PEMAPHU Riau menyoroti sejumlah fakta hukum yang diduga menyeret nama Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

"Kami hadir di sini untuk menantang keberanian Kajari Pekanbaru yang baru. Publik tidak melupakan fakta-fakta hukum yang sudah terang benderang. Jabatan Setdako bukan tameng kekebalan hukum!" ujar Aryansyah Siregar dalam orasinya di depan Gedung Kejari Pekanbaru, Senin (19/10).

Dalam tuntutan resminya, F-PEMAPHU Riau membeberkan empat poin krusial dugaan tindak pidana korupsi yang mandek, antara lain:

1. Skandal Pajak PT Angkasa Pura II (TA 2019) yaitu Dugaan pemberian dispensasi pemotongan pajak murni sepihak tanpa dokumen formal yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp5 Miliar.

2. Bancakan Dana Hibah & Upah Pungut (TA 2020) yaitu dugaan Pemotongan sepihak Dana Hibah senilai Rp8,5 Miliar serta dugaan pengebirian hak insentif ratusan ASN/tenor Bapenda sebesar Rp1,3 Miliar yang diduga menjadi "dana taktis pimpinan".

3. Aliran Dana Gelap Fakta Sidang Tipikor (2024) yaitu Kesaksian di bawah sumpah yang mengungkap adanya pasokan uang tunai dalam goodie bag sebesar Rp70 juta serta tas mewah merek Bally kepada mantan Pj. Wali Kota Risnandar Mahiwa.

4. Proyek Fiktif & Mark-Up Disperindag (TA 2023/2024) yaitu diduga Mulai dari monopoli 9 paket alat ukur-cetak bersama CV Laksamana Putra Riau (Rp1,8 Miliar), mark-up program industri (Rp3,8 Miliar), penyelewengan dana pasar murah (Rp1,3 Miliar), hingga SPJ fiktif renovasi gedung dan musala sebesar Rp455 juta dengan kondisi fisik total loss.

Aksi diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan beberapa tuntutan utama oleh Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Amiruddin Hasan, diantaranya:

1. Menantang keberanian Kajari Pekanbaru yang baru untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dan memanggil paksa Setdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin dalam waktu 3x24 jam.

2. Mendesak Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengawasi ketat kinerja Kejari Pekanbaru agar tidak ada ruang bagi praktik transaksional atau "kongkalikong" perkara di bawah meja.

3. Menegaskan bahwa jika dalam kurun waktu yang patut tidak ada progres konkret berupa pemanggilan saksi dan penyitaan alat bukti, F-PEMAPHU Riau memastikan akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 2 dengan massa yang lebih besar di Kantor Kejari Pekanbaru.

F-PEMAPHU Riau memperingatkan bahwa jika Kajari yang baru kembali melakukan pembiaran seperti pendahulunya, maka supremasi hukum di Kota Pekanbaru dipastikan telah runtuh dan tergadaikan oleh kepentingan oligarki birokrasi.