GACOAN Diduga Mafia Pengupahan,Grib Jaya DPC Bengkalis Siap Terdepan

Senin, 28 September 2026

DURI, BUALBUAL.COM - Budak buruh menutup cerahnya langit  Kota Duri, jeritan tanpa suara,senyap seakan cacat bisu dirasakan buruh kuliner.

Mereka berkata tanpa suara, diancam kenyataan pahit,perih serta ketakutan akan kesempatan kerja walau upah yang diterima jauh dari harapan mereka, bahkan mereka belum pernah paham golongan pengupahan yang mereka terima apakah UMR,UMP atau UMK.

Hal ini sedang berlangsung di depan mata, pengusaha kuliner bermerk" Mie GACOAN" dengan percaya diri tanpa merasa  berdosa bahkan penghianatan dalam pengupahan, memberi upah sebesar 2.800.000/bulan kepada lebih kurang 50 karyawannya. 

Negara telah menetapkan berbagai regulasi yang menjamin hak pekerja atas penghasilan yang layak. Di sisi lain, pelanggaran pengupahan masih sering terjadi, mulai dari upah di bawah standar hingga keterlambatan pengupahan.

Pengupahan merupakan hak normatif pekerja yang lahir dari hubungan kerja. Pekerja memberikan tenaga dan jasa, sedangkan pengusaha berkewajiban memberikan imbalan dalam bentuk upah. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa upah adalah hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. 

Namun, realitas menunjukkan bahwa persoalan pengupahan masih menjadi sumber utama perselisihan hubungan industrial setiap tahun.

Jajaran DPC GRIB JAYA Kabupaten Bengkalis mengetahui hal ini pada suatu waktu istirahat santai di Mie GACOAN Duri beberapa waktu lalu.

Ketua DPC Ingan Tarigan didampingi Sekcab Dani Purba SH serta pengurus lainnya secara tak sengaja mendapatkan info, bahwasanya karyawan Mie Gacoan menerima upah 2,8 juta/bulan tanpa ada tambahan lainnya.

Tanpa ragu dibulan Juli tersebut, Team dari DPC GRIB JAYA melakukan investisigasi untuk kelengkapan informasi yang lebih akurat.

Selanjutnya melayangkan surat Audensi dengan tujuan silaturahmi dengan pihak pimpinan Mie Gacoan.

"Kita dari Grib Jaya berniat saling temu ramah dan juga mempertanyakan kebenaran soal pengupahan yang diterima para karyawan,"ungkapnya.

Didampingi Sekcab Dani Purba SH, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis telah 2 kali melayangkan surat namun belum ada jawaban dari pihak mangjemen Kuliner Mie Gacoan.

Selanjutnya di Bulan Agustus secara resmi menyampaikan suka duka karyawan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis yang diterima langsung Kadis Nakertrans Sevnur,S dikantornya.

Setelah mulai jenuh dalam penantian, akhirnya pihak Disnaker menyampaikan ,telah 2 kali menyurati pihak Gacoan untuk mengklarifikasi laporan yang disampaikan Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Bengkalis tersebut.

Keterangan Kadisnaker Sevnur,S.ST.MT melalui keterangan Kabid Kamaruzaman,SH mengatakan,Disnaker telah 2 melayangkan surat, namun pihak Mie Gacoan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sehingga atas dasar tanggung jawab dan desakan dari Masyarakat pihaknya mengurim surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Riau.

Adapun dalam surat yang juga kami tembuskan ke Bupati Bengkalis berisikan,memohon agar dilakukan pemeriksaan maupun pembinaan terhadap Mie Gacoan Cabang Duri yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Bahtin Solapan, Bengkalis (RIAU).

Pemeriksaan dilakukan teikait adanya laporan dari Masyarakat (Grib Jaya) adanya dugaan pelanggaran noma pengupahan serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan .

"sesuai persodur dan kewenangan dari Disnaker Kabupaten Bengkakis, kami telah melakukan dan selanjutnya komunikasi ke pihak Disnaker Propinsi Riau,"ungkap Kamaruzaman via Wash App.

Sekcab (Sekertaris Cabang) DPC Grib Jaya Dani Purba SH yang juga bagian Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis secara tegas akan tetap melakukan pengawalan pada permasalahan norma pengupahan yang menurut kami pihak Mie Gacoan telah melakukan pelanggaran perundang undangan soal pengupahan dan mendorong Disnaker Propinsi Riau sesegera mungkin memberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dari informasi yang didapat keadaan yang sama juga dirasakan karyawan Mie Gacoan yang ada di Riau,

Grib Jaya Bengkalis siap menjadi motor dalam perjuangan ini,

"Kita senang para pelaku usaha berinvestasi di Duri,dapat mengurangi penganngguran, tetapi hendaknya hargailah karyawan dengan pengupahan yang telah ditentukan,"tegasnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Managjemen Mie Gacoan belum dapat dihubungi terkait adanya persoalan pengupahan dan 2 kali pemanggilan Disnaker Kabupaten Bengkalis(bersambung)