Gadai Aset dan Utang Ratusan Juta, Saksi Ungkap Dana Disetor ke Ferry Yunanda

Kamis, 23 April 2026

BUALBUAL.com - Persidangan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau membuka fakta baru. Yakni, terungkap peran perantara dalam pengumpulan dana dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/4), sejumlah saksi mengungkap praktik setoran hingga ratusan juta rupiah, bahkan harus ditempuh dengan cara menggadaikan aset pribadi.

Sidang menghadirkan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muh Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Saksi Ardi Irfandi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, mengungkap instansinya memperoleh anggaran Rp13 miliar dari pergeseran tahap III tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Rp9 miliar digunakan untuk pembayaran tunda bayar dan Rp4 miliar untuk kegiatan infrastruktur di Dumai dan Rokan Hilir.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Meyer Voltak Simanjuntak menanyakan adanya permintaan uang terkait anggaran tersebut.

"Tidak ada permintaan, tapi saya berpikir tidak ada makan siang yang gratis," ujar Ardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Ia menjelaskan, dalam dinamika pembahasan anggaran, muncul tekanan tidak langsung, termasuk pernyataan dalam rapat bahwa 'matahari hanya satu' dan harus diikuti.

Ardi juga mengungkap, pengumpulan dana dibahas setelah muncul persoalan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang belum ditandatangani kepala dinas. Dalam rapat lanjutan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, menyampaikan adanya kebutuhan kontribusi.

"Disampaikan Ferry, kita dapat penambahan dana. Ini ada untuk membantu operasional Pak Gubernur. Itu disampaikan (oleh Ferry)," ucapnya.

Awalnya kontribusi disebut sebesar 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen. Setiap UPT diminta menyiapkan sekitar Rp300 juta. Dalam kondisi tersebut, Ardi mengaku berada dalam tekanan dan harus mencari dana dengan berbagai cara.

"Saya sampai menggadaikan SK ke bank dan BPKB kendaraan untuk memenuhi permintaan itu," ujar Ardi lebih lanjut.

Ia merinci penyerahan uang dilakukan melalui Ferry Yunanda, dengan jumlah Rp300 juta, kemudian Rp200 juta, dan terakhir Rp200 juta. Meski demikian, Ardi menegaskan tidak pernah menerima permintaan langsung dari gubernur.

"Tidak pernah," tukas Ardi.

Kesaksian senada disampaikan Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan, yang menyebut pengumpulan dana disampaikan oleh Ferry Yunanda. Ia mengaku harus berutang hingga Rp450 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Awalnya pinjam Rp150 juta, kemudian Rp300 juta,” kata Eri.

Sementara itu, saksi lainnya, Rio Andriadi Putra selaku Kepala UPT Wilayah VI, mengungkap rangkaian pertemuan yang memperkuat dugaan adanya alur sistematis pengumpulan dana.

Rio menyebut rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur dihadiri seluruh kepala UPT. Sebelum rapat, peserta diminta mengumpulkan telepon genggam.

"Saya dengar ada yang bilang ‘handphone kumpul’, lalu kami serahkan sebelum masuk ke ruang tamu," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, menurut Rio, kepala dinas menyampaikan pernyataan 'matahari cuma satu' yang dimaknai sebagai penegasan arah komando. Usai pertemuan, Rio mengaku kembali bertemu dalam sejumlah forum lain, termasuk pertemuan pada 6 Mei 2025 bersama Ferry Yunanda, yang membahas kemampuan pengumpulan fee sebesar 2,5 persen dari pagu anggaran.

Rio juga mengakui beberapa kali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta. "Saya pinjam Rp100 juta dari Eri Ikhsan, lalu saya berikan ke Ferry Yunanda," ujarnya.

Penyerahan berikutnya dilakukan sekitar Agustus 2025 sebesar Rp100 juta, serta setoran lain yang diminta saat gubernur disebut akan ke Malaysia.

"Total tiga kali pemberian Rp600 juta. Bahkan kalau ditotal dengan pinjaman lain, bisa sampai Rp700 juta," ungkapnya.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Rio mengaku harus meminjam uang dari berbagai pihak, termasuk keluarga dan rekan kerja. Ia juga menyebut sempat meragukan aliran dana tersebut, namun mendapat informasi dari pihak lain bahwa uang itu sampai.

Di sisi lain, kekhawatiran mulai muncul ketika ia mengetahui keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau. "Saya mulai takut," katanya.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa penyerahan dana umumnya dilakukan melalui Ferry Yunanda sebelum diteruskan ke pihak lain.

Meski berbagai kesaksian menyebut adanya pengumpulan dana untuk kepentingan tertentu, para saksi secara konsisten menyatakan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid.