Gadis 13 Tahun di Jambi Digilir 5 Remaja di Kamar Kos

Sabtu, 28 Januari 2023

Aparat Polres Tanjungjabung Barat berhasil meringkus 3 dari 3 remaja pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Sindonews.com/ Azhari)

BUALBUAL.com - Gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, menjadi korban pencabulan yang dilakukan 5 remaja di kamar kos pada 16 Januari 2023. Gadis remaja itu digilir 5 pelaku per 5 menit.

Dikutip dari Sindonews.com, Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, mengatakan, 3 dari 5 pelaku sudah berhasil diringkus polisi, sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur. Tiga tersangka telah diamankan dari lima orang yang melakukan persetubuhan," ujar AKBP Padli, Jumat (27/1/2023).

Padli menuturkan, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap di anak di bawah umur di Tungkal Ilir ini setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Lanjut Padli, modus para pelaku adalah mengajak ko9rban tidur di sebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya. Selanjutnya, para pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban agar bersedia memuaskan nafsu bejat mereka.

"Motifnya lebih dikarenakan nafsu saja. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pemaksaan atau diimingi sesuatu, tapi hanya bujuk rayu saja," tandas Padli.

Tiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap berinisial HG, G dan MR.

"Sedangkan pelaku berinisial AP dan HD masih kita buru," sebutnya.

"Dalam melakukannya aksinya, kelima pelaku secara bergiliran, yakni sekitar per lima menit. Korbannya masih berusia 13 tahun, masih di bawah umur," sebut Kapolres.

Kapolres menambahkan, ketiga pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak," ujarnya.

"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya.

Sedangkan pelaku MR, kata Padli, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.