Gadis 17 Tahun di Kampar Jadi Korban Rudapaksa, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 30 September 2026

BUALBUAL.com - Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial E, warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi korban dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh tiga pemuda.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, tiga pemuda yang diduga terlibat masing-masing berinisial BO (23), PU, dan EK. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Saat pulang kerja pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, ibu korban mendapati putrinya duduk sambil menangis di sudut kamar.

Ibu korban kemudian menanyakan apa yang terjadi. Korban lalu mengaku telah menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh BO, PU, dan EK.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban kemudian mencari informasi mengenai kejadian itu kepada pemilik rumah kontrakan tempat mereka tinggal. Setelah mendapatkan keterangan, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambang.

Polsek Tambang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa BO berada di wilayah Kecamatan Siak Hulu.

Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Tim Operasional (Opsnal) kemudian menangkap BO pada Sabtu (26/9/2026).

BO selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum. Dalam pemeriksaan, BO mengakui perbuatannya.

Menurut polisi, dugaan rudapaksa tersebut dilakukan BO bersama dua rekannya, PU dan EK, di rumah korban. Hingga laporan tersebut diterbitkan, PU dan EK masih dalam pengejaran polisi.

BO dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b atau ayat (10) KUHP.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan pengembangan oleh pihak kepolisian.